Bansos Terhenti Karena Desil Tinggi? Ini 5 Langkah Menurunkannya di DTSEN 2026
Berikut 5 langkah praktis untuk menurunkan desil di DTSEN 2026 agar peluang bansos kembali terbuka:
1. Cek dan pahami status desil di DTSEN
Langkah pertama adalah memastikan apakah nama keluarga memang masuk desil tinggi (umumnya desil 5 ke atas) di sistem DTSEN. Gunakan aplikasi resmi seperti Cek Bansos atau hubungi Dinas Sosial setempat untuk mengetahui skor desil dan membandingkannya dengan kondisi riil seperti rumah, pekerjaan, dan penghasilan.
2. Periksa ketidaksesuaian data di lapangan
Desil sering naik karena pemutakhiran otomatis berdasarkan data BPS, misalnya karena pembelian kendaraan, adanya pinjaman kredit, atau asumsi status rumah layak. Catat semua ketidaksesuaian, seperti: rumah sebenarnya rusak, tidak punya pekerjaan tetap, atau data aset yang tidak relevan dengan kondisi ekonomi keluarga.
3. Ajukan penurunan desil melalui desa/kelurahan
Mekanisme paling resmi adalah melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) di mana perangkat desa memverifikasi kondisi riil dan mengusulkan perubahan desil ke Dinas Sosial daerah. Hasil musyawarah dan verifikasi lapangan akan menjadi dasar untuk mengajukan pemutakhiran data ke sistem nasional agar desil turun.
4. Lakukan sanggahan atau tanggapan data bansos
Jika desil dianggap tidak sesuai, warga dapat mengajukan sanggahan atau tanggapan data melalui aplikasi Cek Bansos atau portal resmi Dinas Sosial. Pada proses ini, warga mengunggah bukti dukung (misalnya foto rumah, surat keterangan tidak mampu, atau surat pengangguran) agar skor kesejahteraan direkomputasi dan desil berpotensi turun.
5. Perbarui data terkini dan pantau secara berkala
Setelah pengajuan, pastikan data di DTSEN/DTKS sudah diperbarui dengan kondisi terkini, seperti perubahan pekerjaan, kehilangan penghasilan, atau penurunan kondisi rumah. Pemantauan rutin melalui aplikasi resmi atau ke kantor desa akan membantu memastikan desil tetap sesuai dan peluang menerima PKH, BPNT, atau program bansos lainnya pada 2026 terbuka kembali.

