Batas Akhir 30 April 2026: Cara Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax
Hari ini, 30 April 2026, adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 lewat platform Coretax DJP. Jika kamu belum melaporkan, penting untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa dan memahami tahapan pelaporan secara daring agar tidak terlambat.
Batas waktu dan kondisi pelaporan SPT 2025
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan SPT tahunan 2025 adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan biasanya jatuh di 30 April 2026. Menjelang akhir periode ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan jumlah pelaporan SPT yang masuk, sehingga server bisa lebih padat di hari-hari terakhir.
Apa itu Coretax DJP?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan beberapa kanal lama, seperti e‑filing dan e‑registrasi. Sistem ini digunakan wajib pajak untuk mendaftar, mengurus NPWP, mengunggah dokumen, hingga melaporkan SPT tahunan secara online, termasuk untuk tahun pajak 2025.
Persiapan sebelum lapor SPT lewat Coretax
Sebelum mulai mengisi SPT, kamu perlu memastikan beberapa hal:
Sudah terdaftar akun Coretax DJP dengan NIK dan data yang valid.
Memiliki otorisasi DJP atau sertifikat elektronik (tanda tangan digital) agar dapat menyampaikan SPT secara sah.
Menyiapkan bukti potong pajak (Bupot) Pasal 21 dan formulir BPA‑1 yang dapat diunduh di menu “Dokumen Saya” → modul “Saya” di Coretax.
Jika bukti potong tidak muncul, coba refresh halaman atau cek kembali apakah data pemberi kerja sudah terintegrasi dengan baik di sistem DJP.
Langkah‑langkah lapor SPT Tahunan 2025 via Coretax
Proses pelaporan SPT tahunan 2025 di Coretax umumnya berjalan dalam empat tahap utama: pembuatan konsep SPT, pengisian induk SPT, pengisian lampiran, dan penyampaian SPT.
Secara praktis, langkah‑langkahnya adalah:
Login ke akun Coretax DJP yaitu https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) → Surat Pemberitahuan (SPT).
Pilih Buat Konsep SPT, kemudian pilih PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut.
Pada bagian Jenis Periode SPT, pilih SPT Tahunan dan periode Januari–Desember 2025, lalu pilih Model SPT Normal dan klik Buat Konsep SPT.
Mulai isi formulir SPT tahunan dengan klik ikon konsep SPT yang telah dibuat, lalu lengkapi data di bagian induk SPT (identitas, penghasilan, pajak terutang, dan kredit pajak) sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah induk selesai, isi lampiran SPT (misalnya L‑1 untuk harta dan utang atau lampiran pajak lain yang relevan) secara lengkap.
Periksa kembali seluruh data, lalu lakukan penyampaian SPT dengan menggunakan sertifikat elektronik/tanda tangan digital.
Tips agar pelaporan lancar dan terhindar dari denda
Jangan menunda pelaporan sampai jam‑jam terakhir, karena server Coretax bisa lambat saat puncak laporan.
Periksa kembali data penghasilan dan harta/utang untuk meminimalkan risiko koreksi atau pembetulan di kemudian hari.
Simpan bukti penyampaian SPT (bukti lapor atau STP) sebagai arsip jika suatu saat diperlukan untuk administrasi keuangan atau dokumen kerja.
Jika sudah mengikuti tahapan di atas dengan persiapan lengkap, pelaporan SPT tahunan 2025 lewat Coretax bisa diselesaikan dengan cepat dan aman, bahkan jika dilakukan hari ini.

