Bank Mandiri (BMRI) Putuskan Buyback Saham Maksimal Rp1,17 Triliun Pasca RUPST 2026
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) resmi mengambil keputusan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp1,17 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Aksi korporasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap nilai jangka panjang dan prospek kinerja perseroan, serta memperkuat struktur kepemilikan saham.
Tujuan dan Manfaat Buyback BMRI
Buyback saham BMRI difokuskan untuk menyerap saham beredar di pasar dengan dana sebesar-besarnya Rp1,17 triliun, yang bersumber dari kas internal bank. Dengan mengurangi jumlah saham beredar, rasio keuangan seperti earning per share (EPS) dan return on equity (ROE) diharapkan membaik, menarik minat investor jangka panjang.
Selain itu, Bank Mandiri berencana menyimpan saham hasil buyback sebagai treasury stock untuk program kepemilikan saham bagi pegawai dan pengurus yang memenuhi syarat, sesuai Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham.
Mekanisme dan Jadwal Pelaksanaan
Periode buyback direncanakan berlangsung paling lama 12 bulan sejak persetujuan RUPST, dengan pembelian dilakukan secara bertahap di pasar modal Indonesia.
Manajemen Bank Mandiri menekankan bahwa aksi ini tidak mengganggu likuiditas operasional, karena pendanaan berasal dari optimalisasi kas perseroan.
Investor disarankan memantau pengumuman resmi perseroan mengenai volume dan harga eksekusi saham BMRI selama periode buyback untuk strategi investasi pasca pengumuman ini.

