BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham IBST
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (kode: IBST) mulai sesi I Periodic Call Auction, Senin, 21 April 2026. Penghentian ini dilakukan karena emiten yang berada di bawah naungan Grup Djarum itu berencana melakukan delisting atau go‑private secara sukarela dari bursa.
Alasan IBST disuspensi
BEI menyatakan bahwa keputusan penghentian sementara perdagangan saham IBST merujuk pada surat perseroan nomor 016/IBST‑CSY/IV/2026 tanggal 17 April 2026 tentang rencana delisting dan go‑private. Dalam surat tersebut IBST menyampaikan niat untuk mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup serta mengajukan pembatalan pencatatan saham di BEI.
Karena status perusahaan akan berubah, BEI menilai perlu mengunci dulu perdagangan saham IBST agar tidak terjadi transaksi yang tidak sesuai dengan proses go‑private dan agar seluruh informasi terkait rencana delisting bisa disampaikan secara transparan kepada investor.
Dampak bagi investor
| (Foto Saham IBST dari Aplikasi Stockbit) |
Konteks emiten IBST
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) merupakan bagian dari grup usaha Djarum yang bergerak di bidang properti dan pengembang real estate. Langkah delisting dan go‑private ini sepenuhnya dilakukan secara sukarela, artinya keputusan diambil manajemen dan pemegang saham pengendali, bukan karena sanksi atau pelanggaran bursa.
Keputusan IBST untuk mundur dari bursa mengikuti tren beberapa emiten lain yang sebelumnya mengajukan delisting serupa, terutama perusahaan yang pengendaliannya sangat terkonsentrasi dan mau menjalankan rencana bisnis jangka panjang tanpa tekanan pasar modal harian.

