Cara Melunasi SPT Kurang Bayar via Deposit atau Kode Billing
SPT kurang bayar adalah Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan yang jumlah pajak terutangnya lebih besar daripada pajak yang sudah Anda setor sebelumnya. Artinya, ada kekurangan pembayaran yang harus dilunasi sebelum SPT bisa di‑laporkan.
Saat ini, pelunasan SPT kurang bayar dilakukan di aplikasi Coretax DJP, dan wajib pajak diberi dua opsi utama: menggunakan deposit pajak atau kode billing.
Persiapan sebelum bayar
Sebelum memilih metode pembayaran, pastikan beberapa hal berikut sudah siap:
Wajib pajak sudah login ke akun Coretax dan memiliki draft SPT Tahunan yang statusnya Kurang Bayar.
Data SPT sudah lengkap dan sudah dilakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Jika ingin bayar pakai deposit, pastikan saldo deposit Anda mencukupi untuk menutup jumlah kekurangan pajak.
Jika saldo deposit tidak cukup atau tidak ada, otomatis wajib pajak harus memakai kode billing.
Cara melunasi via Deposit Pajak
Deposit pajak adalah saldo pajak yang sudah Anda setorkan ke DJP sebelumnya (misalnya dari pembayaran PPh pasal 21/23 lain atau pembayaran pro‑aktif).
Langkah melunasi SPT kurang bayar dengan deposit di Coretax:
Setelah mengisi SPT Tahunan, klik tombol “Bayar dan Lapor”.
Sistem akan menampilkan dua opsi pembayaran: Deposit Pajak dan Buat Kode Billing. Pilih Deposit Pajak jika saldo mencukupi.
Pilih jenis deposit yang akan digunakan, lalu lanjutkan hingga pembayaran tervalidasi. Saldo deposit akan otomatis terpotong sesuai jumlah kurang bayar.
Setelah pembayaran berhasil, status SPT akan berubah menjadi “SPT Dilaporkan” dan aplikasi akan mengirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email Anda.
Kelebihan metode deposit:
Lebih cepat karena tidak perlu bayar ulang via bank/pos.
Tidak perlu mengurus kode billing atau NTPN manual.
Cara melunasi via Kode Billing
Jika saldo deposit tidak cukup atau tidak ada, wajib pajak harus membayar melalui kode billing yang dibuat otomatis oleh sistem Coretax.
Langkah pembayaran dengan kode billing:
Setelah SPT Tahunan selesai dan sudah TTE, klik “Bayar dan Lapor”, lalu pilih opsi “Buat Kode Billing”.
Sistem akan menghasilkan kode billing 15 digit yang berisi jenis pajak, masa/tahun pajak, dan jumlah kurang bayar. Kode ini bisa diunduh sebagai PDF.
Lakukan pembayaran melalui bank/pos atau lembaga persepsi lain yang terdaftar di DJP, dengan memasukkan nomor kode billing dan nominal sesuai kekurangan pajak di SPT.
Beberapa hal penting tentang kode billing:
Kode billing untuk SPT kurang bayar dibuat otomatis oleh sistem, wajib pajak tidak perlu membuat kode billing manual melalui menu “Layanan Mandiri Kode Billing”.
Masa aktif kode billing adalah maksimal 14 hari sejak diterbitkan; pembayaran harus dilakukan sebelum masa aktif berakhir.
Setelah pembayaran berhasil, status SPT akan otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan” tanpa perlu input NTPN lagi.
Tips praktis bagi wajib pajak
Pastikan jumlah bayar sama persis dengan angka kurang bayar di SPT agar tidak ada tagihan sisa atau kelebihan bayar yang membingungkan.
Jika saldo deposit Anda sering terpakai untuk SPT kurang bayar, pertimbangkan menambah deposit pajak di awal tahun untuk memudahkan pelaporan dan meminimalkan keterlambatan.
Jika mengalami kesalahan (misalnya kode billing salah input atau nominal tidak sesuai), segera hubungi KPP atau layanan bantuan DJP untuk permohonan koreksi atau pemindahbukuan.

