DJP Kantongi Pajak Digital Rp4,48 Triliun Hingga Kuartal I 2026
Rincian Penerimaan Pajak
Hingga periode terkini, DJP mencatat penerimaan pajak digital mencapai Rp48,11 triliun per Februari 2026, dengan komposisi utama dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun.
Komponen lain meliputi pajak kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech seperti peer-to-peer lending Rp4,64 triliun, serta pajak SIPP Rp4,11 triliun.
Angka ini melampaui realisasi tahun sebelumnya, seperti Rp32,32 triliun sepanjang 2024 dan Rp44,55 triliun hingga November 2025.
Pertumbuhan Tahunan
Pada Januari 2026, penerimaan sudah tembus Rp47,18 triliun, didorong PPN PMSE Rp36,69 triliun.
Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kontribusi ini mencerminkan peran besar ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Lonjakan ini menandakan adaptasi cepat DJP terhadap ekosistem digital yang berkembang.
Dampak Ekonomi Digital
Sektor ini menjadi pendorong utama pendapatan negara non-migas. Pertumbuhan transaksi e-commerce, kripto, dan fintech memperkuat basis pajak.
Pemerintah terus perkuat regulasi untuk memaksimalkan potensi, sambil mendukung inovasi bisnis digital.

