Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 Mulai Juli 2026

Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 Mulai Juli 2026

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 untuk meningkatkan kemandirian energi. Kebijakan ini mencampur 50% biodiesel dari minyak kelapa sawit (CPO) dengan 50% solar konvensional.

Pengumuman Resmi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan ini pada konferensi pers daring dari Seoul, 31 Maret 2026. Tujuannya mengantisipasi gejolak harga minyak dunia akibat konflik Timur Tengah dan efisiensi energi nasional.

Pertamina siap melakukan proses blending B50, yang diproyeksikan mengurangi penggunaan BBM fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun.

Manfaat Ekonomi

Dalam 6 bulan pertama, penerapan B50 berpotensi menghemat subsidi Rp48 triliun dari pengurangan BBM fosil dan biodiesel. Ini mendukung stabilitas anggaran negara di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Langkah Pendukung

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi via My Pertamina, maksimal 50 liter per kendaraan per hari mulai April 2026—kecuali kendaraan umum. Aturan ini memastikan distribusi merata sambil mendorong transisi ke B50.

Kebijakan ini melanjutkan program biodiesel sebelumnya seperti B35, memperkuat peran CPO Indonesia sebagai pemasok energi terbarukan.

Next Post Previous Post