Pajak Digital RI Terus Tumbuh, Kumpulkan Rp48,11 Triliun Hingga Februari 2026
Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat realisasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun.
Angka ini menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang terus meningkat terhadap pendapatan negara dan menegaskan perannya sebagai salah satu sumber penerimaan pajak utama di era digital.
Komposisi utama penerimaan pajak digital
Besaran Rp48,11 triliun tersebut terdiri atas beberapa komponen utama:
PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE): Rp37,40 triliun
Pajak atas aset kripto: Rp1,96 triliun
Pajak fintech (peer‑to‑peer lending): Rp4,64 triliun
Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP): Rp4,11 triliun
PPN PMSE sebagai kontributor terbesar
Dari total penerimaan pajak digital, PPN PMSE menjadi penopang utama dengan kontribusi sekitar 77,6–78 persen dari keseluruhan.
Hingga 28 Februari 2026 sebanyak 223 PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut dan telah melakukan setoran PPN PMSE senilai Rp37,401 triliun, dengan tren kenaikan tahunan yang konsisten sejak 2020.
Pajak kripto dan fintech terus bertumbuh
Sektor aset kripto telah menyumbang pajak sebesar Rp1,96 triliun, terdiri atas PPh 22 sekitar Rp1,09 triliun dan PPN DN (Dalam Negeri) sekitar Rp875,31 miliar.
Sementara fintech (P2P lending) berkontribusi Rp4,64 triliun hingga Februari 2026, dengan penerimaan melonjak tiap tahun, mulai dari Rp446,39 miliar pada 2022 hingga mencapai Rp1,37 triliun pada 2025.
Peran Pajak SIPP dalam transaksi pemerintah
Bagian lain dari pajak digital berasal dari Pajak SIPP, yaitu pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem elektronik.
Pajak SIPP memberikan kontribusi Rp4,11 triliun hingga akhir Februari 2026, menunjukkan bahwa transaksi pemerintah daring juga semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan digital.
Tren positif dengan tetap waspada
Meskipun pada Februari 2026 tidak ada penambahan, pencabutan, atau perubahan data pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan ekonomi digital tetap menunjukkan tren positif dan konsisten meningkat tiap tahun.
Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Pesan bagi pelaku usaha digital
Pemerintah mengajak para pelaku ekonomi digital—mulai dari PMSE, penyedia layanan kripto, fintech, sampai platform pengadaan pemerintah—untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan memanfaatkan sarana digital yang tersedia.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat diakses di situs pajak.go.id/pajakdigital (bahasa Indonesia) dan pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

