Pemerintah Imbau Swasta Terapkan WFH Satu Hari Sepekan

Pemerintah Imbau Swasta Terapkan WFH Satu Hari Sepekan

Pemerintah Indonesia mengimbau sektor swasta menerapkan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu untuk menghemat konsumsi BBM akibat kenaikan harga minyak global. Kebijakan ini merupakan respons terhadap konflik di Timur Tengah yang memengaruhi pasokan energi.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan WFH pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 19 Maret 2026, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Rencana ini awalnya mencakup ASN, swasta, dan pemerintah daerah, dengan pelaksanaan direncanakan setelah Lebaran 2026. Pada 1 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meresmikan imbauan resmi melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Detail Penerapan

Perusahaan swasta diimbau memberikan WFH satu hari per minggu, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sektor usaha masing-masing. 

Untuk ASN, WFH diterapkan setiap hari Jumat, sementara swasta fleksibel menentukan hari. Imbuan mulai berlaku per 1 April 2026 dan tidak mengurangi gaji, cuti tahunan, atau hak lainnya.

Aspek

Ketentuan

Frekuensi

1 hari dari 5 hari kerja

Hak Karyawan

Gaji penuh, cuti tidak berkurang

Kinerja

Tetap dijaga oleh perusahaan

Evaluasi

Setelah 2 bulan

Sektor yang Dikecualikan

Sektor pelayanan publik, seperti yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, berpotensi dikecualikan dari WFH. Pemerintah masih menyempurnakan kriteria ini untuk memastikan produktivitas tidak terganggu. Imbauan juga mencakup BUMN dan BUMD dengan ketentuan serupa.

Tujuan dan Dampak

Tujuan utama adalah efisiensi energi dan penghematan BBM di tengah situasi geopolitik yang dinamis. Kebijakan ini diharapkan menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak global. Evaluasi akan dilakukan dalam dua bulan untuk menilai efektivitasnya.

Next Post Previous Post