Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Avtur Jadi 38% di Tengah Lonjakan Harga

Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Avtur Jadi 38% di Tengah Lonjakan Harga
Pemerintah Indonesia sedang menanggapi desakan kuat dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) untuk menaikkan fuel surcharge avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik.

Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga avtur yang ekstrem sejak 1 April 2026, akibat gejolak geopolitik di Timur Tengah yang memengaruhi harga energi global.

Lonjakan Harga Avtur

Harga avtur domestik naik rata-rata 70 persen pada periode 1–30 April 2026 dibandingkan Maret sebelumnya, sementara rute internasional melonjak hingga 80 persen. 

Contohnya, di Bandara Soekarno-Hatta, harga berubah dari Rp13.656,51 per liter menjadi Rp23.551,08 per liter, atau kenaikan 72,45 persen. Pertamina Patra Niaga mengumumkan penyesuaian ini, yang membuat biaya bahan bakar—sekitar 40 persen dari total operasional maskapai—menjadi beban berat bagi industri penerbangan.

Desakan INACA dan Respons Pemerintah

INACA, dipimpin Ketua Umum Denon Prawiraatmadja, mendesak penyesuaian cepat agar tarif lebih realistis, setelah sebelumnya mengusulkan kenaikan 15 persen untuk fuel surcharge dan TBA. 

Dengan kenaikan avtur melebihi ekspektasi, mereka meminta revisi ulang besaran tersebut untuk hindari tekanan keuangan dan gangguan jadwal penerbangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji usulan ini, sementara Menteri Perhubungan menjamin pasokan avtur tetap aman meski ada konflik regional.

Dampak bagi Industri dan Penumpang

Kenaikan fuel surcharge berpotensi menaikkan harga tiket pesawat domestik secara keseluruhan, meski pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan maskapai dan masyarakat. 

Maskapai seperti Garuda Indonesia juga mengantisipasi risiko geopolitik ini dengan menekankan perlunya penyesuaian tarif segera. Hingga kini, belum ada keputusan final, tapi desakan ini menandakan tantangan besar bagi sektor penerbangan nasional di tengah volatilitas harga minyak global.

Next Post Previous Post