Pemerintah Siap Subsidi Rp 2,6 T, Demi Jaga Tiket Pesawat Tak Naik Lebih dari 13%
Pemerintah Indonesia memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat domestik hingga 9-13% akibat lonjakan harga avtur. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 6 April 2026.
Penyebab Kenaikan Harga
Harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta mencapai Rp23.551 per liter per 1 April 2026, melonjak sekitar 70% karena tekanan geopolitik di Timur Tengah. Maskapai mendesak penyesuaian tarif batas atas dan fuel surcharge.
Langkah Pemerintah
Pemerintah menyiapkan subsidi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 11% untuk tiket kelas ekonomi rute domestik berjadwal, dengan anggaran Rp1,3 triliun per bulan selama dua bulan, total Rp2,6 triliun. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Mei 2026, dengan evaluasi selanjutnya.
Fuel surcharge juga disesuaikan naik 38% untuk pesawat jet dan baling-baling, memastikan kenaikan tiket total tidak melebihi 13%.
Dampak bagi Penumpang
Kenaikan ini diharapkan tetap terkendali agar tidak membebani masyarakat, sambil menjaga kelangsungan operasional maskapai. Pemerintah menekankan prioritas aksesibilitas penerbangan domestik.

