Setelah 22 Tahun, DPR Setujui UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Setelah 22 Tahun, DPR Setujui UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Setelah menunggu selama 22 tahun, DPR RI akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang‑Undang (UU PPRT) pada 21 April 2026. Pengesahan ini dicapai melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan menjadi tonggak penting bagi perlindungan pekerja domestik di Indonesia.

Latar belakang dan sejarah RUU PPRT

RUU PPRT pertama kali digulirkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ke DPR pada tahun 2004, namun sempat mangkrak selama puluhan tahun tanpa kepastian. Baru pada 2010, RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tapi prosesnya terus berjalan lambat hingga akhirnya ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada 2023.

Pada 21 April 2026, DPR secara resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT, tepat di hari peringatan Kartini, sebagai simbol perlindungan bagi perempuan pekerja di sektor rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan diskriminasi.

Isi utama UU PPRT

UU PPRT menjamin sejumlah hak dasar yang selama ini jarang dinikmati pekerja rumah tangga, antara lain:

Larangan pemotongan upah, kerja paksa, pekerjaan berlebihan, dan pelecehan fisik maupun seksual.

Pengaturan jam kerja, waktu istirahat, hak libur mingguan, serta hak atas tempat tinggal dan makan yang layak bagi PRT yang tinggal di rumah majikan.

Jaminan sosial dan akses perlindungan hukum, termasuk mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa secara adil.

UU ini juga menekankan pentingnya pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pekerja rumah tangga, agar dapat bekerja lebih profesional dan berdaya di tengah majikan.

Dampak bagi pekerja rumah tangga dan masyarakat

Dengan lahirnya UU PPRT, pekerja rumah tangga—yang sebagian besar perempuan dan usia muda—memiliki payung hukum jelas untuk klaim hak, termasuk hak kontrak kerja tertulis, upah layak, dan perlindungan saat menghadapi konflik dengan majikan. Kehadiran norma baru ini diharapkan mengurangi praktik eksploitasi, kekerasan, dan budaya “gaji ditahan” yang selama ini kerap ditemui di sektor domestik.

Bagi masyarakat, UU PPRT sekaligus menggeser persepsi bahwa pekerja rumah tangga bukan “hanya pembantu”, tetapi pekerja formal yang memiliki hak dan kewajiban terstruktur, sehingga relasi kerja di rumah tangga bisa lebih setara dan humanis.

Tantangan implementasi ke depan

Meski UU PPRT sudah disahkan, tantangan terbesar ada pada implementasi di lapangan. Kondisi pekerja rumah tangga yang tersebar di seluruh wilayah, banyak dipekerjakan secara informal, dan kurang akses informasi, membutuhkan kerja masif dari pemerintah, lembaga hak asasi manusia, dan organisasi sipil untuk sosialisasi, pengawasan, serta penguatan pelaporan pelanggaran.

Selain itu, perlu regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan daerah yang menjabarkan norma‑norma teknis, memastikan bahwa UU PPRT tidak hanya menghiasi buku undang‑undang, tetapi benar‑benar mengubah kehidupan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Next Post Previous Post