SUPR Rencanakan Go Private dan Delisting
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), emiten menara telekomunikasi Grup Djarum, mengumumkan rencana mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup (go private) sekaligus delisting saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Latar Belakang Masalah
SUPR terkendala ketentuan free float sejak April 2025, menyebabkan sahamnya disuspensi oleh BEI. Berbagai upaya gagal memenuhi persyaratan tersebut, sehingga manajemen memilih strategi ini untuk efisiensi operasional dan restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup.
Pengumuman disampaikan melalui keterbukaan informasi pada 6 April 2026, sesuai POJK 45/2024 yang mengatur proses go private.
Langkah Selanjutnya
Direksi mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Mei 2026 untuk persetujuan pemegang saham independen. Proses melibatkan tender offer saham oleh Protelindo sebagai bagian dari aksi korporasi.
Persetujuan diperlukan dari pemegang saham tanpa konflik kepentingan, seperti yang bukan afiliasi pengendali atau pemegang saham utama.
Dampak bagi Investor
Delisting berarti saham SUPR tak lagi diperdagangkan di BEI, memengaruhi likuiditas bagi pemegang minoritas. Strategi ini mirip kasus perusahaan lain yang memilih go private karena rendahnya volume perdagangan dan beban regulasi.

