UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FHUI Terkait Dugaan Pelecehan
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah percakapan grup chat berisi dugaan pelecehan seksual verbal menjadi viral di media sosial. Sebanyak 16 mahasiswa terlibat sebagai pelaku potensial, menargetkan mahasiswi dan dosen di FHUI. UI langsung membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) yang merekomendasikan penangguhan status akademik pada 15 April 2026.
Sanksi yang Diberikan
Para mahasiswa dilarang mengikuti kegiatan akademik seperti kuliah, bimbingan, atau unit pendidikan lainnya. Mereka juga dilarang memasuki area kampus kecuali untuk keperluan mendesak dengan pengawasan ketat dari Satgas PPK. Pembatasan ini mencakup kegiatan organisasi kemahasiswaan untuk mencegah interaksi dengan korban atau saksi.
Dukungan untuk Korban dan Proses Hukum
UI menyediakan dukungan psikologis, bimbingan hukum, dan akademik komprehensif bagi korban. Universitas menegaskan prinsip praduga tak bersalah sambil menjaga kerahasiaan dan privasi semua pihak. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memperkuat penanganan kasus.
Respons Publik dan UI
UI meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi terverifikasi atau spekulasi yang dapat mengganggu proses. Update lebih lanjut akan disampaikan melalui saluran resmi universitas. Kasus ini menjadi pengingat darurat tentang maraknya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

