AAS Laboratory Resmi Tandatangani Kontrak Pengadaan Passive Sampler untuk 514 Kabupaten/Kota Tahun 2026

AAS Laboratory Resmi Tandatangani Kontrak Pengadaan Passive Sampler untuk 514 Kabupaten/Kota Tahun 2026AAS Laboratory Resmi Tandatangani Kontrak Pengadaan Passive Sampler untuk 514 Kabupaten/Kota Tahun 2026

AAS Laboratory telah resmi menandatangani kontrak pengadaan perangkat passive sampler yang akan didistribusikan ke 514 kabupaten/kota pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemantauan kualitas udara nasional dan mendukung implementasi kebijakan lingkungan yang lebih responsif di tingkat daerah.

Kontrak tersebut mencakup pengadaan unit passive sampler, aksesori pendukung, serta layanan instalasi dan pelatihan untuk petugas daerah. Passive sampler adalah alat pemantauan kualitas udara berbiaya efisien yang mampu mengukur konsentrasi polutan tertentu dalam rentang waktu tertentu tanpa memerlukan sumber daya listrik atau infrastruktur kompleks, sehingga cocok untuk penggunaan di wilayah terpencil maupun perkotaan.

Direktur AAS Laboratory menyatakan bahwa proyek ini bertujuan untuk memperluas jaringan pengawasan kualitas udara agar data yang diperoleh lebih representatif secara geografis. Dengan cakupan 514 kabupaten/kota, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh data berkala yang berguna untuk perencanaan kebijakan pengendalian polusi, evaluasi kepatuhan emisi, dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Komponen program meliputi:

  • Pengiriman unit passive sampler ke 514 lokasi, termasuk perlengkapan pemasangan dan bahan habis pakai.
  • Pelatihan teknis untuk petugas lokal mengenai pemasangan, pengambilan sampel, penyimpanan, dan pengiriman sampel ke laboratorium rujukan.
  • Layanan kalibrasi dan jaminan mutu untuk memastikan reliabilitas data.
  • Sistem manajemen data untuk pengolahan dan pelaporan hasil pemantauan secara terpusat.

Keuntungan penggunaan passive sampler antara lain biaya operasional rendah, mudah dipasang, dan kemampuan monitoring jangka panjang. Meski demikian, alat ini umumnya dipilih untuk pemantauan parameter tertentu (mis. NO2, SO2, ozon, beberapa volatile organic compounds) dan sering digunakan sebagai pelengkap pengukuran stasioner atau sensor aktif untuk mendapatkan gambaran kualitas udara yang lebih lengkap.

Para pemangku kepentingan daerah menyambut baik inisiatif ini. Kepala dinas lingkungan hidup salah satu kabupaten menyatakan bahwa ketersediaan alat ini akan membantu daerah membuat kebijakan berbasis data serta meningkatkan kepedulian publik terhadap isu kualitas udara. Selain itu, peningkatan kapasitas teknis melalui pelatihan diharapkan mendorong keberlanjutan program pemantauan di tingkat lokal.

AAS Laboratory juga menegaskan komitmennya terhadap standar pengujian dan pelaporan yang transparan. Hasil pemantauan yang dikumpulkan akan dianalisis dan dibagikan kepada instansi terkait, serta dapat dijadikan dasar advis kesehatan masyarakat bila terdapat lonjakan polutan yang berisiko.

Proyek pengadaan passive sampler untuk 514 kabupaten/kota ini diproyeksikan berjalan sepanjang 2026, dengan fase distribusi, pelatihan, dan implementasi yang disesuaikan berdasarkan kesiapan daerah. Keberhasilan inisiatif ini diperkirakan akan meningkatkan pemantauan kualitas udara nasional dan mendukung upaya pengendalian polusi yang lebih terintegrasi.

Baca Juga: AAS Laboratory Kini Resmi sebagai Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan Bersertifikat

Profil AAS Laboratory: Laboratorium Lingkungan Terakreditasi KAN

AAS Laboratory Resmi Tandatangani Kontrak Pengadaan Passive Sampler untuk 514 Kabupaten/Kota Tahun 2026

AAS Laboratory merupakan salah satu Laboratorium Uji Lingkungan terkemuka di Indonesia yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan standar SNI ISO/IEC 17025:2017. Akreditasi ini menjamin bahwa setiap proses pengujian dan kalibrasi dilakukan secara profesional, valid, dan kompeten secara teknis.

Berdiri sejak 9 Desember 2009, PT Anugrah Analisis Sempurna atau AAS Laboratory berlokasi di Depok, Jawa Barat, dan hadir sebagai bagian dari divisi Pengujian, Inspeksi, dan Sertifikasi Grup Saraswanti. Laboratorium ini menawarkan layanan pengujian dan pemantauan lingkungan secara komprehensif dan terpercaya di Indonesia.

Layanan Lengkap AAS Laboratory

AAS Laboratory menyediakan spektrum layanan pengujian yang luas untuk memenuhi berbagai kebutuhan industri, pemerintah, dan sektor lainnya:

Layanan

Deskripsi

Pengujian Lingkungan

Analisis kualitas air limbah, air permukaan, udara ambien, emisi, tanah, limbah B3, serta parameter kimia, fisika, mikrobiologi, dan logam berat

Industrial Hygiene

Pengujian udara lingkungan kerja, kebisingan, getaran, panas, pencahayaan, dan biomonitoring untuk mendeteksi paparan kimia dalam tubuh

Pengujian Pupuk dan Pestisida

Analisis keamanan dan kualitas pupuk serta pestisida untuk sektor pertanian

Kalibrasi

Jasa kalibrasi alat ukur termasuk gas detektor, massa (timbangan lab), volume (gelas ukur), dan suhu (oven, inkubator, furnance)

Radioaktivitas Lingkungan

Pengujian radioaktivitas untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari potensi paparan radiasi; AAS ditetapkan sebagai Laboratorium Radioaktivitas Lingkungan oleh BAPETEN


Regulasi Pengujian Lingkungan yang Harus Dipatuhi Pelaku Usaha

AAS Laboratory Resmi Tandatangani Kontrak Pengadaan Passive Sampler untuk 514 Kabupaten/Kota Tahun 2026

Pengujian lingkungan di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pengambilan dan pengujian/pengukuran parameter air limbah, udara ambien, emisi, dan parameter lingkungan lainnya.

2. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024

Peraturan Presiden tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang memperkuat struktur kelembagaan pengendalian lingkungan di Indonesia.

3. Standar SNI ISO/IEC 17025:2017

Standar internasional untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi yang menjadi dasar akreditasi KAS Laboratory dari KAN.

4. Regulasi BAPETEN untuk Radioaktivitas

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menetapkan laboratorium yang berwenang melakukan pengujian radioaktivitas lingkungan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi radiasi di Indonesia.

Signifikansi Kontrak 514 Kabupaten/Kota

Kontrak pengadaan passive sampler untuk 514 kabupaten/kota ini merupakan langkah strategis dalam:

  • Memperluas cakupan pemantauan kualitas udara ambien di seluruh Indonesia
  • Mendukung evaluasi kepatuhan regulasi lingkungan bagi pelaku usaha di berbagai daerah
  • Memberikan data akurat untuk pengambilan keputusan pengelolaan lingkungan
  • Meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran udara

Pengujian lingkungan yang dilakukan secara rutin tidak hanya memastikan bahwa peraturan dan standar pemerintah dipatuhi, tetapi juga membantu perusahaan dalam mengidentifikasi risiko lingkungan lebih dini.

Kontak Informasi

AAS Laboratory Resmi Tandatangani Kontrak Pengadaan Passive Sampler untuk 514 Kabupaten/Kota Tahun 2026

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan AAS Laboratory, masyarakat dapat akses melalui:

Website: www.aaslaboratory.com

Instagram: @aas_lab

AAS Laboratory tetap berkomitmen sebagai mitra terpercaya untuk kualitas lingkungan yang lebih baik di Indonesia melalui layanan pengujian yang akurat, valid, dan terakreditasi.

Next Post Previous Post