Cara Daftar QRIS Merchant & Aturan Biaya MDR Terbaru Mei 2026

Cara Daftar QRIS Merchant & Aturan Biaya MDR Terbaru Mei 2026

Di era digital saat ini, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi metode pembayaran wajib bagi pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga bisnis skala besar. 

Selain mempermudah transaksi, QRIS memberikan kesan profesional dan modern bagi konsumen. Bagi Anda yang baru memulai, berikut adalah panduan lengkap cara mendaftar QRIS dan informasi terbaru mengenai biaya MDR per Mei 2026.

Langkah Mudah Daftar QRIS untuk Merchant

Proses pendaftaran QRIS kini jauh lebih praktis karena dapat dilakukan secara daring melalui berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah terdaftar di Bank Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

Pilih PJSP Terpercaya: Anda bisa memilih bank (seperti BCA, Mandiri, BRI) atau lembaga keuangan non-bank (seperti GoPay, Dana, Midtrans) sebagai mitra QRIS Anda.

Siapkan Dokumen: Pastikan Anda menyiapkan dokumen legalitas usaha, KTP pemilik, serta foto lokasi atau produk usaha Anda sebelum mulai mendaftar.

Proses Registrasi: Kunjungi aplikasi atau situs resmi PJSP pilihan Anda, pilih opsi "Daftar Jadi Merchant", dan isi formulir data diri serta informasi toko secara akurat.

Verifikasi & NMID: Setelah data diunggah, pihak PJSP akan melakukan verifikasi. Jika disetujui, Anda akan menerima National Merchant ID (NMID) sebagai identitas unik merchant Anda.

Aktivasi: Setelah verifikasi selesai, kode QRIS Anda akan aktif dan siap digunakan untuk menerima pembayaran dari aplikasi mobile banking atau e-wallet pelanggan.

Mengenal Ketentuan Biaya MDR Terbaru

Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan kepada merchant untuk setiap transaksi yang diproses oleh PJSP. Penting untuk ditekankan bahwa aturan Bank Indonesia melarang keras pedagang membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen.

Berikut adalah tabel tarif MDR untuk kategori Usaha Mikro (UMi) yang berlaku per Mei 2026:

Nilai Transaksi

Tarif MDR

Transaksi sampai dengan Rp 500.000

0%

Transaksi di atas Rp 500.000

0,3%


Perlu diingat bahwa tarif di atas khusus untuk kategori Usaha Mikro (UMi). Untuk kategori usaha lain seperti Usaha Kecil, Menengah, dan Besar, serta sektor Pendidikan atau SPBU, terdapat ketentuan tarif MDR yang berbeda sesuai regulasi terbaru dari Bank Indonesia.

Pastikan Anda selalu memeriksa informasi dari situs resmi Bank Indonesia untuk mendapatkan pembaruan kebijakan terkini demi menghindari kendala dalam operasional bisnis Anda.

Dengan menerapkan sistem pembayaran QRIS yang sesuai aturan, Anda tidak hanya meningkatkan kenyamanan pelanggan, tetapi juga mendukung ekosistem ekonomi digital yang lebih transparan di Indonesia.
Next Post Previous Post