Update Terbaru: 94 Perusahaan Pinjol Berizin OJK Mei 2026 yang Terpercaya

Update Terbaru: 94 Perusahaan Pinjol Berizin OJK Mei 2026 yang Terpercaya

Per Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 94 penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah berizin resmi. 

Daftar ini merujuk pembaruan per 24 April 2026, dengan penurunan jumlah setelah pencabutan izin PT Astra Welab Digital Arta (Maucash). Memilih pinjol legal penting untuk menghindari bunga tinggi, penagihan kasar, dan risiko data pribadi.

Update Terbaru Daftar Pinjol

Jumlah pinjol legal turun menjadi 94 dari sebelumnya lebih banyak, karena OJK mencabut izin Maucash melalui Keputusan K-11/D.06/2026 pada 2 April 2026. Daftar ini mencakup 87 pinjol konvensional dan 7 syariah, semua di bawah pengawasan OJK. Selalu cek situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman untuk memastikan keabsahan.

Contoh Pinjol Konvensional Berizin

Berikut sebagian daftar pinjol konvensional resmi OJK per April-Mei 2026 (dari 87 perusahaan).

No

Nama Platform

PT Penyelenggara

1

Danamas

PT Pasar Dana Pinjaman

2

Amartha

PT Amartha Mikro Fintek

3

Dompet Kilat

PT Indo FinTek

4

Boost

PT Creative Mobile Adventure

5

Tokomodal

PT Toko Modal Mitra Usaha

6

Modalku

PT Mitrausaha Indonesia Grup

7

KTA Kilat

PT Pendanaan Teknologi Nusa

8

Kredit Pintar

PT Kredit Pintar Indonesia

9

Finmas

PT Oriente Mas Sejahtera

10

KlikA2C

(PT terkait)


Contoh lanjutan: KreditPro (PT Tri Digi Fin), Indodana (PT Artha Dana Teknologi), JULO (PT Julo Teknologi Finansial).

Cara Verifikasi Pinjol Legal

Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan cek bagian fintech lending.

Hindari pinjol dengan bunga melebihi ketentuan POJK No. 10/2022 (0,4% per hari efektif).

Laporkan pinjol ilegal ke Satgas PASTI OJK jika mencurigakan.

Gunakan layanan ini bijak sesuai kemampuan bayar untuk menghindari jebakan utang berantai.

Next Post Previous Post