Danantara Alihkan Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy ke BUMN Khusus Mulai 1 Januari 2027
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Skema tunggal ini bakal berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan Satu Pintu Lewat BUMN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ekspor batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan ferro alloy bakal berjalan satu pintu melalui PT DSI. Dengan begitu, seluruh transaksi ekspor—mulai dari kontrak, pengiriman, hingga pembayaran—secara formal akan dilakukan melalui BUMN tersebut.
Dalam tahap awal, pemerintah hanya menetapkan tiga komoditas ini sebagai “pilot” skema pengekspor tunggal, sebelum kemungkinan diperluas ke komoditas lain seperti nikel dan sumber daya alam strategis lainnya.
Tahapan Implementasi Bertahap
Implementasi skema ekspor tunggal via Danantara dilakukan secara bertahap.
Mulai Juni 2026, seluruh ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy wajib dilaporkan ke PT DSI, meski transaksi ekspor nyata masih boleh dilakukan oleh perusahaan swasta seperti biasa.
Tahap kedua diperkirakan 1 September 2026, ketika proses ekspor mulai dikelola secara semakin terpusat, dengan evaluasi ketat atas transaksi dan aliran devisa.
Per 1 Januari 2027, pemerintah akan menerapkan skema penuh: semua ekspor tiga komoditas itu secara efektif wajib dilakukan melalui PT DSI sebagai pengekspor tunggal.
Skema bertahap ini diharapkan memberi jeda bagi eksportir swasta untuk menyesuaikan sistem, kontrak, dan administrasi baru.
Misi Utama: Cegah Under Invoicing dan Optimalisasi Devisa
Salah satu alasan utama dibentuknya PT DSI adalah menekan praktik under invoicing dan aliran devisa yang diduga banyak diparkir di luar negeri selama ini. Dengan transaksi ekspor berjalan satu pintu, pemerintah berharap dapat memantau harga, volume, dan nilai transaksi secara lebih transparan.
Danantara juga menegaskan bahwa PT DSI akan membeli komoditas seperti batu bara dan CPO dari pengusaha sesuai harga pasar global, lalu memasarkannya ke pembeli internasional. Skema ini didesain untuk mencegah perusahaan “off‑taker” asing menekan harga beli di level domestik.
Dampak bagi Eksportir Swasta dan Pasar Global
Bagi eksportir batu bara dan CPO, kebijakan ini berarti perubahan struktur bisnis: mereka menjadi penjual ke BUMN (DSI), bukan langsung ke pembeli asing. Di sisi lain, pemerintah berkeinginan bahwa model ini justru memperkuat bargaining position Indonesia di pasar global, karena negosiasi ekspor akan dilakukan oleh satu entitas resmi yang mengumpulkan volume besar.
Secara jangka panjang, skema Danantara lewat PT DSI diproyeksikan mendorong alokasi devisa lebih optimal ke kas negara, sekaligus menjadi instrumen untuk mengamankan kebijakan fiskal dan moneter di tengah ketergantungan pada komoditas.
Roadmap Pasca‑2027
Pemerintah dan Danantara Indonesia menyebut skema ini akan dievaluasi tiap tahap, terutama setelah Desember 2026. Jika hasilnya positif, tidak tertutup kemungkinan model pengekspor tunggal akan diperluas ke komoditas lain seperti nikel, bijih besi, dan mineral strategis lainnya dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan demikian, peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak hanya sebagai “gate keeper” ekspor, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama dalam strategi nasional mengelola kekayaan sumber daya alam untuk kepentingan ekonomi jangka panjang Indonesia.

