Gojek Siap Kaji Potongan 8% untuk Mitra Pengemudi

Gojek Siap Kaji Potongan 8% untuk Mitra Pengemudi

Gojek secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mengkaji peraturan potongan komisi maksimal 8 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol), sesuai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diharapkan meningkatkan pendapatan driver dengan membatasi biaya layanan aplikasi dari sebelumnya sekitar 20 persen.

Latar Belakang Perpres 27/2026

Peraturan Presiden ini muncul sebagai respons atas keluhan lama mitra pengemudi terkait potongan tinggi yang menggerus penghasilan harian mereka. Pemerintah menetapkan batas potongan 8 persen untuk seluruh platform transportasi online, termasuk Gojek dan Grab, agar bagi hasil lebih adil: 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk perusahaan. Gojek, sebagai salah satu pemain utama di Indonesia, langsung merespons positif dengan tim khusus untuk mengevaluasi dampaknya.

Kebijakan ini berlaku nasional dan mencakup layanan GoRide, GoFood, hingga GoSend, yang melibatkan jutaan mitra di seluruh kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Respons Resmi Gojek

Direktur Gojek menyatakan bahwa perusahaan menghormati arahan pemerintah dan sedang mengkaji implementasinya secara mendalam. "Kami siap menyesuaikan model bisnis demi kesejahteraan mitra," ujar perwakilan Gojek dalam keterangan resmi. Kajian ini mencakup hitungan ulang insentif, promo, dan biaya operasional agar tetap berkelanjutan bagi ekosistem.

Hingga Mei 2026, belum ada pengumuman tanggal pasti penerapan, tapi Gojek menjanjikan transparansi melalui aplikasi dan rapat dengan asosiasi driver.

Dampak bagi Mitra Pengemudi

Potongan turun dari 20 persen ke 8 persen berpotensi menambah Rp 5-10 ribu per order untuk driver Gojek, tergantung jarak dan jenis layanan. Seorang mitra di Jakarta memperkirakan pendapatan harian naik 15-20 persen, terutama di jam sibuk. Namun, driver juga khawatir promo dan insentif berkurang sebagai kompensasi.

Aspek

Sebelum Perpres

Sesudah 8%

Potongan per Order

20%

8%

Bagi Hasil Driver

80%

92%

Estimasi Tambahan Harian

-

Rp 50.000 - Rp 100.000


Respons Pesaing dan Prospek Industri

Grab juga mengindikasikan sedang mempelajari regulasi serupa, menandakan keseragaman di sektor ride-hailing. Industri ojol yang berkontribusi besar terhadap ekonomi digital Indonesia (sekitar 4 juta lapangan kerja) kini memasuki era baru dengan regulasi pro-driver. Analis memprediksi tarif penumpang stabil, tapi kompetisi antarplatform semakin ketat.

Kebijakan ini bisa jadi model bagi negara lain di Asia Tenggara dengan isu serupa.

Kesimpulan untuk Driver Gojek

Bagi mitra pengemudi, ini momen strategis untuk maksimalkan order sambil pantau update resmi di aplikasi Gojek. Pantau juga diskusi di grup driver untuk strategi adaptasi. Dengan potongan 8 persen, masa depan ojol lebih cerah selama perusahaan dan pemerintah sinergi baik.
Next Post Previous Post