Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang Pekerjaan

Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang Pekerjaan

Pemerintah Indonesia baru saja membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melindungi hak pekerja dan mencegah penyalahgunaan praktik alih daya.

Latar Belakang Aturan

Sebelumnya, regulasi outsourcing seperti PP No. 35 Tahun 2021 tidak membatasi jenis pekerjaan secara ketat, menyebabkan kekhawatiran atas eksploitasi pekerja. Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 pernah membatasi hanya lima jenis, tapi dibatalkan pasca-UU Cipta Kerja. Kini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan baru pada akhir April 2026 untuk menjamin perlindungan hukum pekerja.

Enam Bidang Outsourcing yang Diizinkan

Aturan baru membatasi outsourcing hanya untuk bidang penunjang non-inti perusahaan. Berikut rinciannya:

No

Bidang Pekerjaan

1

Layanan kebersihan (cleaning service)

2

Penyediaan makanan dan minuman (catering)

3

Pengamanan (security)

4

Jasa penunjang pertambangan dan minyak

5

Angkutan karyawan

6

Bidang penunjang lain sesuai ketentuan

Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan

Kebijakan ini bertujuan mencegah outsourcing pada pekerjaan inti produksi, sehingga pekerja lebih mudah mendapat status tetap dan hak seperti upah layak. Pengusaha outsourcing khawatir aturan membatasi usaha, mirip keluhan era 2012. Namun, pemerintah tekankan pengawasan ketat untuk penegakan.

Respons Publik

Serikat pekerja seperti OPSI mendukung pembatasan untuk lindungi buruh. Berita ini ramai dibahas sejak 30 April 2026, dengan fokus pada transisi perusahaan. Pekerja di sektor non-terbatas diharapkan alih status ke PKWTT.

Next Post Previous Post