Kemenhub Atur Ulang Fuel Surcharge, Tiket Pesawat Berpotensi Naik Bertahap
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru terkait besaran fuel surcharge atau biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Aturan ini mulai berlaku efektif 13 Mei 2026 dan menggantikan aturan sebelumnya yang membatasi fuel surcharge maksimal 38 persen.
Dalam regulasi terbaru, Kemenhub memberlakukan skema fuel surcharge yang bersifat progresif dan lebih fleksibel, bergantung pada harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Besaran fuel surcharge kini dapat berkisar antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi, tergantung tingkat kenaikan harga avtur dan kelompok layanan maskapai.
Mengapa Aturan Diperbarui?
Pemerintah menyebut pentingnya penyesuaian fuel surcharge sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur yang terjadi pada Mei 2026. Berdasarkan data rata‑rata harga avtur per 1 Mei 2026, avtur dipatok sekitar Rp29.116 per liter, lebih tinggi dari level sebelumnya.
Kenaikan ini memberikan tekanan signifikan pada biaya operasional penerbangan, sehingga Kemenhub memutuskan menyesuaikan mekanisme fuel surcharge agar maskapai bisa tetap menjaga kelangsungan layanan tanpa menutup rute.
Dengan aturan baru ini, Kemenhub sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge, yang sebelumnya membatasi besaran biaya tambahan lebih rendah dan dinilai kurang responsif terhadap volatilitas harga avtur.
Dampak bagi Maskapai dan Penumpang
Aturan KM 1041 Tahun 2026 memungkinkan maskapai niaga berjadwal dalam negeri menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi, sesuai dengan kelompok layanan. Angka ini bisa naik atau turun kemudian jika harga avtur berubah, sehingga surcharge bersifat dinamis dan dievaluasi berkala.
Bagi penumpang, kebijakan ini berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat, terutama pada rute yang avturnya paling terdampak. Namun regulator menekankan bahwa fleksibilitas ini juga diharapkan mencegah pengurangan frekuensi penerbangan atau penutupan rute yang berisiko mengganggu konektivitas dan roda ekonomi nasional.
Respons Industri dan Asosiasi
Ikatan Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut positif kebijakan baru ini. Asosiasi maskapai menilai skema fuel surcharge progresif lebih realistis dan membantu industri penerbangan mengelola volatilitas harga avtur tanpa langsung menaikkan tarif dasar tiket secara besar‑besaran. Langkah ini juga diharapkan mendukung stabilitas finansial maskapai dan menjaga daya saing industri penerbangan Indonesia di tengah tekanan biaya global.
Beberapa pelaku industri juga menyoroti pentingnya transparansi penetapan fuel surcharge di sistem tiket, sehingga penumpang bisa melihat jelas komponen biaya tambahan yang diterapkan. Kemenhub menyatakan akan terus memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan evaluasi lanjutan jika harga avtur kembali berubah signifikan.

