Kementan Pastikan Transaksi Ekspor Sawit Normal Selama Masa Transisi Danantara

 

Kementan Pastikan Transaksi Ekspor Sawit Normal Selama Masa Transisi Danantara

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan bahwa kebijakan ekspor sawit satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berjalan transparan dan bukan untuk mencari keuntungan. Pelaku usaha sawit diminta tenang menghadapi masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026.

Jadwal Masa Transisi Ekspor Sawit

Pemerintah menetapkan tahapan transisi ekspor sawit melalui Danantara sebagai berikut:

Tahap

Periode

Keterangan

Transisi 1

1 Juni – 31 Agustus 2026

Pengelolaan ekspor berangsur dialihkan ke DSI

Transisi 2

1 September – 31 Desember 2026

DSI sebagai penilai dan perantara antara penjual-pembeli

Implementasi Penuh

1 JanuarI 2027

DSI membeli komoditas dari eksportir domestik, lalu jual ke pasar internasional


Selama masa transisi 3 bulan pertama, eksportir sawit masih dapat beroperasi seperti biasa dengan mekanisme pelaporan melalui PT DSI.

Komoditas Strategis yang Wajib Lewat Danantara

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis melalui satu pintu:

Kelapa sawit (CPO)

Batu bara

Paduan besi (ferro alloy)

PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi ditunjuk sebagai eksportir tunggal komoditas strategis Indonesia mulai 1 Juni 2026.

Pernyataan Resmi Wamentan

"Sekolah transisi tiga bulan, 1 Juni sama dengan 31 Agustus, 3 bulan kemudian diharapkan nanti berangsur-angsur pengelolaan ekspornya dikelola oleh DSI. Dan diharapkan 1 Januari 2027 full, baik itu komunitas sawit, batu bara kemudian dikelola oleh DSI," jelas Sudaryono.

Ia berharap pelaku usaha sawit di sektor hilir, khususnya refinery dan eksportir, tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa selama masa transisi.

Dokumen Ekspor Tetap Diperlukan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan tetap diperlukan meskipun ada badan ekspor baru PT Danantara. Perizinan berusaha berupa Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan masih berlaku paling lama sampai 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini bertujuan memperketat tata kelola ekspor komoditas unggulan nasional agar lebih transparan dan menguntungkan negara.

Next Post Previous Post