LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 3,50% untuk Periode Juni–September 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50% bagi simpanan Rupiah di bank umum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS dan berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
Rincian Tingkat Bunga Penjaminan Baru
|
Jenis Simpanan |
Lembaga |
TBP |
|
Simpanan Rupiah |
Bank Umum |
3,50% |
|
Simpanan Rupiah |
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) |
6,00% |
|
Simpanan Valuta Asing |
Bank Umum |
2,00% |
Pertimbangan LPS Mempertahankan TBP
LPS mempertimbangkan beberapa faktor dalam keputusan ini:
Kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai dan stabil
Tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat
Stabilitas sistem keuangan nasional yang terjaga
Keputusan ini melanjutkan kebijakan sebelumnya yang juga mempertahankan TBP di level yang sama untuk periode Februari–Mei 2026.
Apa Artinya Bagi Nasabah?
Bagi masyarakat yang menyimpan uang di bank, keputusan ini berarti:
Simpanan Anda tetap dijamin oleh LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank
Bunga penjaminan ini menjadi acuan kompensasi jika bank gagal bayar
BPR tetap menawarkan TBP lebih tinggi (6,00%) bank umum untuk menarik simpanan masyarakat
Keputusan LPS ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia sambil tetap mendorong stabilisasi kondisi keuangan nasional.

