Pemerintah Resmi Kukuhkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Sebagai BUMN untuk Kelola Ekspor SDA Strategis
Pemerintah resmi menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai Senin, 25 Mei 2026, sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola dan pengendalian ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Keputusan pengukuhan itu diumumkan setelah penandatanganan dokumen yang menandai perubahan status perusahaan, di mana negara mengambil kepemilikan saham simbolis untuk memenuhi ketentuan pengangkatan menjadi BUMN. Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer DSI, Dony Oskaria, menyatakan bahwa proses formalitas telah diselesaikan pada pagi hari pengumuman.
Peran dan fungsi DSI
Eksportir tunggal: DSI dibentuk untuk menjadi badan pengelola ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan komoditas SDA lain yang dianggap strategis oleh pemerintah.
Tata kelola ekspor: Pembentukan DSI bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor, mengurangi kebocoran penerimaan negara, dan mencegah praktik ekspor yang tidak sesuai aturan.
Awal operasional: Pemerintah menargetkan DSI mulai menjalankan fungsi sebagai eksportir tunggal untuk komoditas tertentu pada 1 Juni 2026, meskipun detail teknis dan fase implementasi akan disampaikan lebih lanjut.
Kepemilikan dan struktur
Kepemilikan negara: Negara mengambil saham minoritas (dilaporkan 1 persen dalam beberapa pemberitaan) sebagai syarat formal pengangkatan status BUMN, sementara mayoritas saham masih dikaitkan dengan pihak pendiri/penyelenggara sebelumnya.
Pengelolaan: Dony Oskaria disebut mengambil peran sentral dalam transisi ini sebagai pejabat pengelola dan sekaligus juru bicara pada pengumuman resmi.
Alasan pemerintah dan implikasi kebijakan
Penguatan pengawasan: Pemerintah menyatakan langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran komoditas strategis dan memastikan kebijakan ekspor sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.
Keamanan pasokan dan harga: Dengan DSI sebagai badan yang mengelola ekspor strategis, pemerintah berharap mampu mengendalikan dinamika pasokan dan menjaga stabilitas harga domestik komoditas penting seperti CPO.
Reaksi pelaku industri: Beberapa pelaku usaha menunggu penjelasan teknis lebih lanjut mengenai mekanisme lisensi, harga patokan ekspor, dan kompensasi bagi eksportir yang terdampak oleh skema eksportir tunggal; sampai pengumuman resmi detailnya, pasar akan memantau langkah-langkah implementasi.
Langkah berikutnya
Regulasi pelaksanaan: Pemerintah diperkirakan akan menerbitkan peraturan pelaksanaan yang merinci ruang lingkup DSI, prosedur ekspor, mekanisme perizinan, serta aturan harga dan distribusi penerimaan negara.
Sosialisasi ke pemangku kepentingan: Pemerintah dan manajemen DSI diperkirakan melakukan dialog dengan pelaku industri, asosiasi eksportir, dan pemangku kepentingan untuk meminimalkan gangguan dan memastikan transisi yang tertib.

