Pemerintah Tunda Kenaikan Royalti Tambang Nikel, Emas, dan Tembaga
Komoditas yang terkena rencana kenaikan
Rencana awal menaikkan tarif royalti meliputi komoditas strategis seperti tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Regulasi ini disiapkan dalam kerangka revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif royalti mineral yang mengikuti pergerakan harga global.
Penundaan resmi dan alasan
Bahlil menjelaskan bahwa sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti hanya bersifat sosialisasi dan belum menjadi keputusan final. Setelah mendapat masukan dari publik dan pengusaha, ia memutuskan menunda pelaksanaan kenaikan royalti untuk semua komoditas tersebut sampai formulasi baru dirasa lebih seimbang.
Respons pemerintah dan industri
Pemerintah menegaskan bahwa wacana kenaikan royalti tambahan dan pengenaan bea keluar di sektor tambang saat ini masih di‑pending dan belum ada keputusan pasti. Di sisi lain, pelaku usaha menyambut baik penundaan ini karena menilai kenaikan royalti secara tiba‑tiba dapat menekan margin operasional dan mengganggu iklim investasi hilirisasi mineral dalam negeri.
Arah kebijakan ke depan
Kementerian ESDM berencana mengevaluasi kembali skema royalti, termasuk mekanisme penyesuaian berbasis harga global, agar tetap memperhatikan daya saing industri dan keberlanjutan penerimaan negara. Target penerapan kenaikan yang awalnya disebut sempat muncul pada Juni 2026 kini “masih dipertimbangkan lagi” tanpa timeline pasti.

