PT Organon Pharma Indonesia Tbk Berencana Go Private dan Delisting

PT Organon Pharma Indonesia Tbk Berencana Go Private dan Delisting

PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengajukan rencana perubahan status menjadi perusahaan tertutup (go‑private) dan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia, dengan rencana voluntary tender offer (VTO) dari pemegang saham pengendali pada harga Rp100.000 per saham. Rencana ini akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 23 Juni 2026.

Latar belakang keputusan

Manajemen SCPI menyebut beberapa faktor yang melatari inisiatif go‑private, antara lain rendahnya likuiditas dan aktivitas perdagangan saham perusahaan serta partisipasi publik yang minim dalam RUPS selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, perusahaan menilai operasional saat ini dapat dibiayai tanpa perlu mengakses pasar modal, sehingga kebutuhan untuk mempertahankan status sebagai perusahaan terbuka menjadi berkurang.

Rincian tawaran tender

Organon LLC sebagai pemegang saham mayoritas akan melakukan penawaran tender sukarela untuk membeli sisa saham publik yang beredar dengan harga penawaran sebesar Rp100.000 per lembar. Saat ini kepemilikan langsung pemegang pengendali tercatat sangat besar sehingga porsi saham publik relatif kecil; tender ini memberi kesempatan exit bagi pemegang saham publik dengan premi terhadap harga historis.

Alasan dan manfaat yang dikemukakan perusahaan

Memberi peluang likuiditas: Pemegang saham publik yang selama ini tidak mendapat likuiditas akibat rendahnya perdagangan dapat menjual saham dengan harga penawaran yang lebih tinggi dibandingkan harga historis.

Efisiensi operasional: Menjadi perusahaan tertutup memungkinkan manajemen dan pemilik mengelola strategi jangka panjang tanpa kewajiban pelaporan publik yang sama intensifnya.

Konsistensi grup: Aksi ini sejalan dengan kebijakan restrukturisasi dan konsolidasi dalam grup pemegang saham global.

Dampak bagi pemegang saham publik

Exit dengan premi: Pemegang publik yang menerima tawaran akan mendapatkan harga yang biasanya lebih tinggi daripada harga pasar terakhir sebelum suspensi, sehingga berpotensi merealisasikan keuntungan bagi sebagian pemegang saham.

Hilangnya likuiditas setelah delisting: Jika delisting disetujui dan terlaksana, saham tidak lagi diperdagangkan di BEI sehingga pemegang yang memilih tetap memegang saham akan menghadapi keterbatasan likuiditas dan akses pasar.

Keputusan individual: Pemegang saham perlu mengevaluasi apakah menerima tawaran VTO sesuai dengan profil investasi dan tujuan likuiditas mereka.

Proses hukum dan tata kelola

Rencana go‑private akan memerlukan persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB; bila disetujui, entitas pengendali akan melaksanakan mekanisme VTO untuk mencapai jumlah pemegang saham kurang dari ambang yang ditetapkan untuk perusahaan terbuka. 

Perusahaan juga harus memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia terkait proses tender, pengumuman, dan pelaksanaan delisting.

 

Next Post Previous Post