Tarif Listrik PLN Mei 2026 Dipastikan Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Tarif Listrik PLN Mei 2026 Dipastikan Tidak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Mei 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penetapan tarif listrik untuk Triwulan II 2026, yang mencakup bulan April hingga Juni 2026.

Dasar Kebijakan Tarif

Keputusan untuk menahan kenaikan tarif listrik diambil pemerintah sebagai upaya strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional di tengah dinamika ekonomi global. Selain itu, stabilitas tarif ini diharapkan memberikan kepastian finansial bagi rumah tangga dan pelaku usaha.

Parameter Penentuan Tarif

Penetapan tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mengevaluasi empat parameter ekonomi makro utama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Parameter tersebut meliputi:

Nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Indonesian Crude Price (ICP).

Tingkat inflasi.

Harga batu bara acuan (HBA).

Meskipun formula penyesuaian tarif memungkinkan adanya perubahan harga, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif saat ini guna memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan stabilitas ekonomi bagi masyarakat luas.

Next Post Previous Post