Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Mulai 1 Mei 2026: Ini Rincian Tarif Kelas 1-3
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Mei 2026 untuk mengatasi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diproyeksikan mencapai Rp 20-30 triliun tahun ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan evaluasi iuran ideal setiap 5 tahun demi keberlanjutan layanan.
Kenaikan ini hanya memengaruhi peserta mandiri kelas menengah ke atas, sementara kelompok miskin (desil 1-5) tetap ditanggung pemerintah via Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Alasan Kenaikan Iuran
Defisit JKN memaksa penyesuaian tarif, meski sempat ditunda hingga ekonomi tumbuh di atas 6% seperti disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Saat ini, iuran masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan tanpa denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026 (kecuali layanan rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi) . Penyesuaian diharapkan tak memberatkan masyarakat bawah, prioritas pada keberlanjutan program.
Tarif Saat Ini (Sebelum Kenaikan)
Hingga April 2026, besaran iuran untuk peserta mandiri (PBPU/BP) adalah sebagai berikut:
|
Kelas |
Tarif per Orang/Bulan |
Manfaat Pelayanan |
|
Kelas 1 |
Rp 150.000 |
Ruang perawatan Kelas I |
|
Kelas 2 |
Rp 100.000 |
Ruang perawatan Kelas II |
|
Kelas 3 |
Rp 35.000 - Rp 42.000 |
Ruang perawatan Kelas III (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 untuk Rp
42.000) |
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran 5% dari gaji/upah (4% ditanggung pemberi kerja, 1% peserta).
Dampak dan Ketentuan Baru
Kenaikan tak berlaku untuk PBI, veteran, atau perintis kemerdekaan yang ditanggung penuh negara . Masyarakat kelas menengah seperti peserta mandiri Rp 42.000/bulan akan terdampak utama . Pantau update resmi BPJS Kesehatan untuk tarif pasti pasca-1 Mei 2026, karena wacana ini telah bergulir sejak awal tahun.

