BI Naikkan Batas Pendanaan Luar Negeri Bank Jadi 40% Mulai Juli 2026
Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan batas maksimum Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35% menjadi 40% dari modal bank. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Tujuan Kebijakan
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kenaikan RPLN merupakan upaya untuk memperluas sumber pendanaan bank guna mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial.
Poin Utama Kebijakan
|
Aspek |
Sebelum |
Setelah |
|
Batas maksimum RPLN |
35% dari modal bank |
40% dari modal bank |
|
Tanggal efektif |
- |
1 Juli 2026 |
Dampak untuk Perbankan
Kebijakan ini memberikan tambahan fleksibilitas likuiditas kepada perbankan, sehingga bank dapat lebih optimal dalam mengelola pendanaan dari luar negeri untuk mendukung penyaluran kredit. Dengan batas yang lebih tinggi, bank memiliki sumber pendanaan yang lebih beragam untuk meningkatkan pertumbuhan kredit di sektor riil.
BI juga melanjutkan optimalisasi insentif KLM (Kebijakan Makroprudensial) sebagai bagian dari rangkaian kebijakan untuk stabilisasi ekonomi.
Kebijakan ini diambil dalam konteks Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17-18 Juni 2026, yang juga memutuskan kenaikan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%.

