BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026, Ini Penjelasannya

BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026, Ini Penjelasannya
Bank Indonesia resmi memperpanjang relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026, dengan minimum pembayaran tetap 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimal 1% atau Rp100.000. Kebijakan ini diperpanjang dari jadwal sebelumnya yang berakhir 30 Juni 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung konsumsi rumah tangga.

Isi kebijakan

Relaksasi ini berarti pemegang kartu kredit masih mendapat keringanan pada batas minimum pembayaran bulanan, sehingga beban bayar tidak seberat aturan normal 10%. BI juga mempertahankan batas denda keterlambatan yang lebih ringan agar risiko kredit tetap terkendali.

Alasan perpanjangan

BI menilai tekanan daya beli masyarakat masih perlu diwaspadai, terutama bagi kelas menengah, sehingga kebijakan ini dianggap membantu menjaga konsumsi. Di saat yang sama, BI tetap ingin menyeimbangkan keringanan bagi nasabah dengan mitigasi risiko di sektor kredit.

Dampak bagi nasabah

Bagi pengguna kartu kredit, kebijakan ini memberi ruang pembayaran yang lebih longgar sampai akhir 2026. Namun, keringanan ini bukan berarti bebas bayar penuh, karena bunga dan kewajiban lain pada kartu kredit tetap berlaku sesuai ketentuan bank penerbit.

Next Post Previous Post