Harga Kedelai Tembus Rp13.727/kg, Mendag Beri Subsidi Rp2.000 untuk Ringankan Perajin
Harga kedelai di pasar Indonesia mengalami kenaikan signifikan dan mencapai Rp13.727 per kilogram. Sebagai respons terhadap gejolak harga ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memutuskan pemerintah akan memberikan subsidi kedelai sebesar Rp2.000 per kilogram untuk meringankan beban para perajin tempe dan tahu.
Subsidi Melalui Bulog untuk 250.000 Ton
Subsidi sebesar Rp2.000 per kg ini akan disalurkan melalui Perum Bulog untuk volume awal 250.000 ton kedelai impor pada tahap pertama. Kebijakan ini diambil guna menahan gejolak harga bahan baku yang banyak digunakan industri tahu dan tempe, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Latar Belakang Kenaikan Harga
Kenaikan harga kedelai ini dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang tembus Rp18.000. Sebelumnya, dolar AS berada di level Rp16.500, sehingga kenaikan sekitar Rp1.500-Rp2.000 per dolar berdampak langsung pada harga komoditas impor seperti kedelai.
"Malah tidak sampai Rp2.000, tetapi kami memutuskan untuk memberikan Rp2.000 per kilogram untuk 250.000 ton pertama," ujar Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Harga Komoditas Pangan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dampak bagi Perajin Tempe dan Tahu
Kebijakan subsidi ini merupakan upaya konkret untuk membantu perajin tempe menghadapi kenaikan harga bahan baku akibat gejolak global. Industri tempe dan tahu merupakan salah satu sektor UMKM yang sangat bergantung pada kedelai impor, sehingga stabilitas harga kedelai sangat krusial untuk keberlangsungan produksi.
Dengan adanya subsidi Rp2.000 per kg, diharapkan harga kedelai di pasar dapat turun dan perajin tempe tahu mendapatkan legakan dalam menjalankan usaha mereka.
Komitmen Pemerintah
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan komitmen pemerintah untuk menurunkan harga kedelai. Dalam kesempatan sebelumnya, ia menyebut target harga kedelai bisa turun menjadi Rp11.000-Rp12.000 per kg. Kebijakan subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga komoditas pangan dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mempertahankan daya beli masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terjadi.

