Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Memiliki NIB

Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Memiliki NIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha e-commerce, baik UMKM maupun usaha besar, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Juni 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah berlaku efektif sejak 8 Juni 2026.

Mengapa NIB Menjadi Wajib?

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepemilikan NIB sejatinya wajib untuk seluruh pelaku usaha, bukan hanya merchant yang beroperasi di platform digital. Lewat aturan ini, pemerintah bertujuan menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih terlegalisasi, transparan, dan berkeadilan bagi marketplace, penjual, serta konsumen.

Apa yang Harus Dilakukan Pedagang?

Berdasarkan Pasal 4 Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pedagang yang berjualan melalui platform PMSE wajib memiliki:

NIB

Perizinan usaha sesuai sektor usahanya

Pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan

Selain itu, penyelenggara platform e-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Tenggang untuk Adaptasi

Pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha sebagai berikut:

Jenis Pedagang

Masa Tenggang

Pedagang yang telah berjualan di platform

18 bulan

Pedagang baru mendaftar

6 bulan


Pedagang baru yang belum memiliki NIB saat mendaftar masih diberi kelonggaran dengan status "Dalam Proses Legalisasi", namun wajib melengkapi perizinan paling lambat enam bulan sejak pendaftaran. Jika batas waktu terlewat, platform berhak membatasi hingga menghentikan seluruh aktivitas transaksi pada akun pedagang yang bersangkutan.

Cara Mengurus NIB

Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Memiliki NIB

Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online dan gratis melalui situs OSS yaitu https://oss.go.id dengan langkah berikut:

Siapkan NIK, email, dan nomor telepon aktif untuk membuat akun OSS

Isi data usaha secara lengkap

Klik Terbitkan pada menu Pengurusan NIB

Centang persetujuan pada Pernyataan Mandiri

Klik Simpan untuk merekam data

NIB akan langsung diterbitkan otomatis dan bisa unduh dalam format PDF tanpa biaya

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dokumen NIB menjadi syarat utama untuk menjalankan usaha secara legal, termasuk berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop.

Dampak bagi UMKM

Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan bahwa kewajiban ini tidak berdampak negatif terhadap UMKM. Pasalnya, regulasi ini memberikan ruang adaptasi memadai melalui masa tenggang, dan NIB justru membantu UMKM mendapatkan akses lebih luas terhadap pembiayaan dan program pemerintah.


Next Post Previous Post