Mendag Pastikan Aturan DMO Minyak Goreng Tetap Berlaku
Pernyataan ini disampaikan Mendag dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026), untuk menjawab kekhawatiran pelaku industri dan masyarakat mengenai stabilitas pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Apa Itu DMO Minyak Goreng?
Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban pasok dalam negeri yang mewajibkan produsen minyak goreng untuk menyisihkan sebagian produksi mereka untuk kebutuhan domestik sebelum berhak mengekspor. Kebijakan ini bertujuan:
|
Tujuan DMO |
Penjelasan |
|
Stabilitas pasokan |
Memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar domestik |
|
Harga terjangkau |
Mencegah harga melonjak akibat ekspor berlebihan |
|
Perlindungan konsumen |
Masyarakat mendapat minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET)
yang ditetapkan pemerintah |
Aturan Terbaru DMO: Hanya Berlaku untuk MinyaKita
Lewat Permendag Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah melakukan reformulasi signifikan terhadap skema DMO:
Minyak goreng curah dihapus dari skema DMO
Hanya MinyaKita (minyak goreng kemasan sederhana berlabel) yang wajib memenuhi DMO
Ukuran kemasan yang disyaratkan: 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024 danoclaim oleh Mendag Zulhas dapat meningkatkan pasokan MinyaKita di masyarakat.
Dampak bagi Produsen dan Eksportir
Bagi produsen yang berencana mengekspor minyak goreng atau CPO, mereka wajib menyerahkan DMO terlebih dahulu sebelum mendapat izin ekspor. Rasio volume DMO untuk ekspor saat ini ditetapkan dengan insentif pengali ekspor yang berbeda berdasarkan jenis kemasan:
Kemasan sederhana/bantal: 2 kali pengali
Kemasan premium: 2,25 kali pengali
Target DMO bulanannya kini 300.000 ton per bulan, turun dari sebelumnya 450.000 ton per bulan yang berlaku sejak Februari 2023.
Harga MinyaKita di Pasaran
Berdasarkan data terbaru, harga MinyaKita berada di kisaran Rp15.000–Rp16.000 per liter, sementara minyak goreng kemasan premium di level Rp20.300 per liter. Pemerintah melalui Bulog juga membatasi distribusi MinyaKita hanya ke pasar tradisional dan pengecer ber-NIB sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

