Menkeu Purbaya Wajibkan 100% DHE SDA Diparkir di Tiga Bank Himbara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan segera mengantungi likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) lebih banyak, seiring dengan berlakunya kewajiban penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri mulai Senin, 1 Juni 2026.
Tiga Bank Himbara Menjadi Penampung DHE SDA
Bendahara Negara menyatakan bahwa dana DHE SDA nantinya akan ditempatkan melalui tiga bank Himbara berikut:
|
No |
Bank Himbara |
|
1 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. |
|
2 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. |
|
3 |
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. |
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. belum ikut terlibat dalam skema tersebut karena hanya tiga bank yang ditunjuk sebagai penampung DHE SDA.
Ketentuan Baru DHE SDA
Dalam aturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, ketentuan penempatan DHE SDA adalah:
Eksportir nonmigas: Wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan
Eksportir migas: Wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama tiga bulan
Kebijakan ini memberikan suntikan likuiditas besar bagi bank-bank Himbara yang terlibat.
Tujuan Kebijakan
Purbaya menegaskan bahwa revisi aturan DHE ini bertujuan untuk:
Memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum optimal meskipun Indonesia mencatatkan surplus perdagangan
Menjamin pasokan dolar di dalam negeri meningkat sehingga mendorong cadangan devisa Indonesia
Mencegah praktik penempatan devisa di luar bank pemerintah
Menjaga stabilitas pasar dengan membatasi konversi DHE ke rupiah dalam jumlah tertentu
Bank Himbara diperkirakan akan mulai menerima likuiditas dolar AS lebih besar efektif 2 Juni 2026.

