MRT Jakarta Terapkan Tarif Khusus Satu Rupiah Sambut HUT Jakarta ke-499
PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan tarif khusus Rp1 untuk pelanggan pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan Tarif Khusus
Tarif Rp1 itu berlaku hanya bulan ini, yakni pada tanggal 22 Juni, 27 Juni, dan 28 Juni 2026. Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan Angkutan Umum Gratis dan/atau Tarif Rp1 dalam Rangka Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta.
Tujuan Kebijakan
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kebijakan tersebut berlaku pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum di ibu kota. Layanan transportasi publik seperti MRT, LRT Jakarta, dan TransJakarta akan diberlakukan tarif Rp1 selama tiga hari.
Cakupan Layanan
Untuk seluruh rute MRT Jakarta, mulai dari Stasiun Lebak Bulus hingga Stasiun Bundaran HI Bank DKI, dan sebaliknya, masyarakat dapat menikmati perjalanan hanya dengan membayar Rp1. Tarif khusus Rp1 per perjalanan berlaku untuk perjalanan pelanggan lama maupun baru MRT Jakarta menggunakan kartu uang elektronik bank keluaran tahun 2019 ke atas.
Metode Pembayaran
Tarif Rp1 setiap perjalanan dapat diakses menggunakan semua metode pembayaran melalui:
E-wallet dan bank digital
Kartu kredit
BNPL di aplikasi MyMRTJ
Mesin penjualan tiket MyMRTJ Lite
JakLingko
Berbagai kartu uang elektronik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari "kado HUT Jakarta" yang lebih luas, di mana Pemprov DKI Jakarta juga memberikan akses gratis ke sejumlah destinasi wisata seperti Ragunan dan Ancol bagi pemilik KTP Jakarta.

