Pajak E‑Commerce Berlaku Juli 2026: Apa yang Perlu Diketahui Pedagang dan Marketplace
Pemerintah akan memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi e‑commerce mulai Juli 2026, dengan marketplace ditunjuk sebagai pemungut dan tarif pemungutan ditetapkan 0,5% dari peredaran bruto untuk penjual yang memenuhi kriteria omzet tertentu.
Latar belakang kebijakan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan platform e‑commerce untuk memungut PPh Pasal 22 pada setiap transaksi penjual dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak di sektor digital, menyederhanakan administrasi, dan menciptakan perlakuan yang lebih adil antara bisnis offline dan online.
Siapa yang dikenakan
Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual yang bertransaksi di platform mereka. Ketentuan ini berlaku pada penjual dalam negeri yang omzetnya mencapai ambang tertentu; penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan oleh platform.
Mekanisme pemungutan dan pelaporan
Setiap transaksi yang memenuhi kriteria dipotong 0,5% secara otomatis oleh sistem marketplace, yang kemudian menyediakan bukti pungut kepada penjual dan menyetor pungutan tersebut ke kas negara sesuai tata cara yang diatur. Marketplace juga wajib melakukan pelaporan dan menyimpan dokumentasi sebagai bagian dari kewajiban administrasi perpajakan.
Dampak praktis bagi pelaku
Penjual: Pendapatan bersih akan berkurang akibat pemungutan 0,5% pada transaksi bagi yang memenuhi ambang omzet; penjual kecil tetap dikecualikan. Penjual perlu memperbaiki pembukuan dan mempertimbangkan penyesuaian harga jika ingin mempertahankan margin.
Marketplace: Perlu menyiapkan integrasi teknis untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak serta mengkomunikasikan perubahan ke penjual dan pembeli.
Pembeli: Tidak dikenai pajak langsung pada harga karena pungutan dikenakan pada peredaran penjual, namun ada kemungkinan penyesuaian harga oleh penjual.

