Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Punya NIB, Platform Diminta Verifikasi Legalitas

 

Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Punya NIB, Platform Diminta Verifikasi Legalitas

Kementerian Perdagangan mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini diberlakukan untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus menertibkan perdagangan digital di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pedagang, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, harus memiliki izin usaha resmi sebelum aktif berjualan di marketplace.

Menteri Perdagangan menegaskan bahwa NIB bukanlah pajak. NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tercatat secara sah.

Baca Juga: Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Memiliki NIB

Selain pedagang, platform e-commerce juga memiliki kewajiban baru. Marketplace diwajibkan memverifikasi legalitas para penjual dan menolak pendaftaran pedagang yang belum memenuhi syarat perizinan. Dengan begitu, platform tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga turut bertanggung jawab dalam memastikan ekosistem perdagangan yang tertib.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi para pedagang. Pelaku usaha yang sudah lebih dulu berjualan diberi waktu 18 bulan untuk menyesuaikan diri, sedangkan pedagang baru memiliki batas waktu 6 bulan untuk melengkapi perizinan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, platform berhak membatasi hingga menghentikan aktivitas transaksi akun terkait.

Untuk mengurus NIB, pelaku usaha dapat melakukannya secara daring melalui situs OSS. Prosesnya relatif sederhana karena cukup menyiapkan NIK, email aktif, nomor telepon, dan data usaha yang diperlukan. Setelah data diisi, sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis dan tanpa biaya.

Kebijakan ini diperkirakan berdampak besar pada pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan marketplace sebagai saluran utama penjualan. Di satu sisi, aturan ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan kredibilitas usaha. Namun di sisi lain, pelaku usaha kecil perlu segera beradaptasi agar tidak terkendala dalam aktivitas jual beli daring.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap perdagangan digital di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan terlindungi secara hukum.

Next Post Previous Post