PP 20/2026 Perketat PPh UMKM untuk Cegah Pecah Usaha
Perubahan Utama dalam PP 20/2026
1. Penyempitan Subjek Pajak yang Berhak
Tarif PPh final UMKM 0,5% kini hanya berlaku untuk:
|
Jenis Wajib Pajak |
Status |
Batas Omzet |
|
Wajib Pajak Orang Pribadi |
Permanen (tanpa batas waktu) |
Maksimal Rp4,8 miliar/tahun |
|
PT Perorangan (didirikan 1 orang) |
Permanen |
Maksimal Rp4,8 miliar/tahun |
|
Koperasi |
Terbatas (4 tahun pajak sejak terdaftar) |
Maksimal Rp4,8 miliar/tahun |
Wajib Pajak Badan existing (PT biasa, CV, Firma) tidak lagi bisa menggunakan tarif 0,5% dan wajib menjalankan pembukuan dengan tarif normal Pasal 17.
2. Aturan Anti-Pecah Usaha (Anti-Avoidance Rule)
PP 20/2026 menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan pengusaha dengan mendirikan beberapa PT perorangan sekaligus:
Omzet digabungkan: Peredaran bruto wajib pajak orang pribadi ditambah seluruh PT perorangan yang didirikannya dihitung secara agregat
Batas Rp4,8 miliar: Jika total gabungan omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka semua entitas (orang pribadi + semua PT perorangan) otomatis tidak berhak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5% untuk tahun pajak berikutnya
Deteksi otomatis: DJP mendeteksi melalui pemadanan NIK-NPWP + data NIB, sehingga semua usaha milik satu orang dapat terbaca
3. Penghitungan Omzet Lebih Ketat
Seluruh penghasilan dihitung secara agregat, termasuk yang dikenai PPh final, non-final, dan penghasilan dari luar negeri
Untuk suami-istri (berstatus PH/MT), omzet digabungkan antara suami, istri, dan PT perorangan mereka
Tujuan Kebijakan
Langkah ini bertujuan untuk:
Mencegah penghindaran pajak oleh korporasi besar yang memanfaatkan celah hukum
Memperluas basis pajak negara dengan mengonsolidasikan seluruh lini usaha
Melindungi usaha riil UMKM yang benar-benar beromzet kecil dari persaingan tidak adil
Dampak bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha yang sebelumnya memecah omzet lewat banyak PT perorangan kini harus menyesuaikan strategi bisnis mereka. Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, mereka akan dikenakan tarif pajak normal yang lebih tinggi daripada 0,5%.
PP 20/2026 diundangkan resmi per 22 April 2026 dan berlaku efektif segera.

