PP 20/2026 Perketat PPh UMKM untuk Cegah Pecah Usaha

PP 20/2026 Perketat PPh UMKM untuk Cegah Pecah Usaha
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memperketat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM guna mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting) untuk menghindari pajak.

Perubahan Utama dalam PP 20/2026

1. Penyempitan Subjek Pajak yang Berhak

Tarif PPh final UMKM 0,5% kini hanya berlaku untuk:

Jenis Wajib Pajak

Status

Batas Omzet

Wajib Pajak Orang Pribadi

Permanen (tanpa batas waktu)

Maksimal Rp4,8 miliar/tahun

PT Perorangan (didirikan 1 orang)

Permanen

Maksimal Rp4,8 miliar/tahun

Koperasi

Terbatas (4 tahun pajak sejak terdaftar)

Maksimal Rp4,8 miliar/tahun 


Wajib Pajak Badan existing (PT biasa, CV, Firma) tidak lagi bisa menggunakan tarif 0,5% dan wajib menjalankan pembukuan dengan tarif normal Pasal 17.

2. Aturan Anti-Pecah Usaha (Anti-Avoidance Rule)

PP 20/2026 menutup celah yang sebelumnya dimanfaatkan pengusaha dengan mendirikan beberapa PT perorangan sekaligus:

Omzet digabungkan: Peredaran bruto wajib pajak orang pribadi ditambah seluruh PT perorangan yang didirikannya dihitung secara agregat

Batas Rp4,8 miliar: Jika total gabungan omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka semua entitas (orang pribadi + semua PT perorangan) otomatis tidak berhak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5% untuk tahun pajak berikutnya

Deteksi otomatis: DJP mendeteksi melalui pemadanan NIK-NPWP + data NIB, sehingga semua usaha milik satu orang dapat terbaca

3. Penghitungan Omzet Lebih Ketat

Seluruh penghasilan dihitung secara agregat, termasuk yang dikenai PPh final, non-final, dan penghasilan dari luar negeri

Untuk suami-istri (berstatus PH/MT), omzet digabungkan antara suami, istri, dan PT perorangan mereka

Tujuan Kebijakan

Langkah ini bertujuan untuk:

Mencegah penghindaran pajak oleh korporasi besar yang memanfaatkan celah hukum

Memperluas basis pajak negara dengan mengonsolidasikan seluruh lini usaha

Melindungi usaha riil UMKM yang benar-benar beromzet kecil dari persaingan tidak adil

Dampak bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha yang sebelumnya memecah omzet lewat banyak PT perorangan kini harus menyesuaikan strategi bisnis mereka. Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, mereka akan dikenakan tarif pajak normal yang lebih tinggi daripada 0,5%.

PP 20/2026 diundangkan resmi per 22 April 2026 dan berlaku efektif segera.

Next Post Previous Post