Saham Prajogo Pangestu Kompak Meroket, Ini Saran untuk Pemilik Saham

 

Saham Prajogo Pangestu Kompak Meroket, Ini Saran untuk Pemilik Saham

Pada perdagangan sesi pertama Selasa (2/6/2026), sejumlah saham emiten terafiliasi konglomerat Prajogo Pangestu mengalami kenaikan harga yang signifikan secara bersamaan.

Kenaikan Tajam Saham-Saham Grup Prajogo Pangestu

Berikut adalah rincian kenaikan harga saham-saham terkait Prajogo Pangestu pada hari tersebut:

Saham

Emiten

Kenaikan

Harga Baru

CUAN

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk

+24,60%

Rp 785/saham

BREN

PT Barito Renewables Energy Tbk

+24,55%

Rp 4.110/saham

TPIA

PT Chandra Asri Pacific Tbk

+12,04%

Rp 2.000/saham

PTRO

PT Petrosea Tbk

+7,60%

Rp 5.025/saham

CDIA

PT Chandra Daya Investasi Tbk

+5,88%

Rp 900/saham

BRPT

PT Barito Pacific Tbk (induk)

+5,15%

Rp 2.040/saham


Saran Analis untuk Pemilik Saham

William memberikan rekomendasi berikut:

Lakukan profit taking - Investor yang sudah membeli saham-saham Prajogo Pangestu sejak pekan kemarin disarankan melakukan ambil laba

Peluang beli kembali masih ada - Peluang untuk membeli kembali saham-saham tersebut masih terbuka ketika posisi harga bertahan di atas indikator MA5 (Moving Average 5 hari)

MA5 sebagai indikator kunci - Indikator MA5 dinilai paling cepat untuk mengetahui potensi pembentukan support terdekat sebelum terjadi kenaikan harga lanjutan atau sebaliknya

Konteks Tambahan

Saham Prajogo Pangestu Kompak Meroket, Ini Saran untuk Pemilik Saham
(Foto Saham PTRO dari Google Finansial)
Sebelumnya, analis Mirae Asset Sekuritas juga mengingatkan bahwa sebagian saham Prajogo Pangestu sudah mencapai kondisi jenuh beli (overbought) setelah mencetak kenaikan pesat, sehingga investor perlu selektif dalam mengakumulasi saham-saham tersebut. 

Saham PTRO bahkan disebut berada dalam kondisi "extreme overbought" yang mempertimbangkan realisasi keuntungan. Kenaikan massif ini terjadi setelah sebagian besar saham Prajogo Pangestu cenderung melemah di awal 2026 dalam fase konsolidasi.
Next Post Previous Post