Indonesia Resmi Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Sebagai Fondasi Pasar Karbon Nasional
Apa itu SRUK?
SRUK adalah sistem registri karbon nasional yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tim Pelaksana Komrah, serta didukung oleh Climate Data Steering Committee (CDSC). Sistem ini berfungsi sebagai:
Pasar karbon primer Indonesia yang mencatat seluruh unit karbon sejak tahap verifikasi hingga perdagangan.
Platform keterlacakan (traceability) yang memastikan setiap ton CO2e yang diterbitkan dapat dilacak dari sumber proyek hingga ke pembeli.
Fondasi transparansi dan akuntabilitas agar pelaku usaha dan investor global memiliki kepastian data karbon yang kredibel.
IDXCarbon (bursa karbon yang sudah beroperasi sebelumnya) akan terintegrasi ke dalam SRUK dan berperan sebagai pasar sekunder, sementara SRUK menjadi pasar utama/primer di bawah KLH/BPLH.
Timeline dan implementasi awal
Beberapa tahapan penting dalam pengoperasian SRUK:
1 Juli 2026:
Aturan baru perdagangan karbon (Perpres 110/2025) berlaku penuh, termasuk mekanisme yang tidak lagi memerlukan Mutual Recognition Agreement (MRA) antar sektor.
6 Juli 2026:
Kementerian Kehutanan memfasilitasi penerbitan lebih dari 30 juta ton kredit karbon CO2e dari sektor kehutanan serta menginisiasi perdagangan lewat empat proyek percontohan.
9 Juli 2026:
SRUK resmi diluncurkan pada pukul 15.00 WIB di Djakarta Theater, bersamaan dengan registrasi sejumlah proyek karbon sektor kehutanan yang telah terverifikasi secara internasional.
Sebelumnya, pada akhir Maret–April 2026, SRUK sudah memasuki tahap uji coba, di mana pengembang proyek karbon (project developers) dapat mulai memasukkan data jika Persetujuan Dokumen Proyek (PDD) mereka sudah siap.
Dampak bagi pasar karbon Indonesia
Nilai transaksi perdagangan karbon di Indonesia selama ini masih sangat kecil, sekitar Rp 93,81 miliar menurut OJK pada pertengahan 2026. SRUK diharapkan dapat:
Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterlacakan unit karbon, sehingga investor domestik dan internasional lebih percaya.
Mempercepat pencapaian target net-zero emission Indonesia melalui pasar karbon yang lebih terstruktur dan terstandarisasi internasional.
Menutupi sebagian kesenjangan pendanaan mitigasi iklim, karena perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi perubahan iklim nasional.
Dengan SRUK, Indonesia kini memiliki fondasi utama tata kelola pasar karbon yang berintegritas tinggi, sesuai standar internasional, dan terintegrasi dengan regulasi terbaru dari OJK (POJK Nomor 10 Tahun 2026) yang mengubah POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Informasi selengkapnya, dapat mengunjungi laman https://srukindonesia.kemenlh.go.id.

