Notaris Pindah ke Jakarta Bayar PNBP Rp500 Juta: Ini Penyebab dan Dampaknya
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026.
Aturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 28 Tahun 2019 dan PP Nomor 45 Tahun 2024 sebelumnya, dengan penyesuaian kategori dan besaran tarif yang lebih tinggi untuk wilayah Jakarta sebagai daerah dengan permintaan jabatan notaris yang sangat tinggi.
Skema Tarif Baru
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif perpindahan wilayah jabatan notaris dibedakan menurut kategori daerah tujuan:
Perpindahan ke Jakarta (Kategori Daerah A khusus Jakarta): Rp500 juta per orang.
Perpindahan ke Kategori Daerah A selain Jakarta (seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Medan):
Dari Kategori A ke A: Rp100 juta per orang (sebelumnya).
Dari Kategori C ke A selain Jakarta: Rp150 juta per orang.
Perpindahan ke Kategori B: Rp50 juta per orang (tidak berubah).
Perpindahan ke Kategori C: Rp25 juta per orang (tidak berubah).
Perpindahan ke Kategori D (wilayah lain di luar kota yang disebutkan): Rp1,5 juta per orang (tidak berubah).
Dengan demikian, tarif tertinggi kini hanya berlaku untuk perpindahan ke Jakarta, sementara kota besar lain di luar Jakarta tetap berada di kisaran Rp100–150 juta.
Latar Belakang Kenaikan Tarif: Jakarta Wilayah dengan Formasi Terbanyak
Kenaikan tarif perpindahan notaris ke Jakarta didorong oleh fakta bahwa DKI Jakarta merupakan wilayah dengan permintaan jabatan notaris paling tinggi, terutama karena:
Jumlah transaksi properti yang sangat besar di Jakarta.
Tingginya aktivitas bisnis, hukum, dan korporasi yang membutuhkan jasa notaris.
Formasi wilayah jabatan notaris di Jakarta yang semakin terbatas, sehingga diperlukan mekanisme seleksi dan pengendalian yang lebih ketat.
Pemerintah menilai bahwa tarif yang lebih tinggi dapat:
Mengurangi lonjakan calon notaris yang tidak siap.
Meningkatkan kualitas pengawasan terhadap notaris di wilayah metropolitan.
Menyeimbangkan biaya administrasi dan pengawasan yang dikeluarkan Ditjen AHU.
Dampak Bagi Calop Notaris dan Sektor Properti
Kenaikan tarif hingga Rp500 juta tentu menimbulkan dampak signifikan, terutama bagi:
Calon notaris dari daerah yang ingin membuka kantor di Jakarta.
Biaya yang harus disiapkan menjadi sangat besar, sehingga banyak yang mungkin memilih pindah ke kota besar lain seperti Bandung, Surabaya, atau Medan dengan tarif lebih rendah (Rp100–150 juta).
Notaris yang sudah aktif di daerah dan ingin pindah ke Jakarta.
Beberapa di antaranya mungkin akan menunggu hingga formasi lebih terbuka atau mempertimbangkan untuk tidak pindah karena biaya yang terlalu tinggi.
Sektor properti dan pertanahan.
Jika jumlah notaris baru di Jakarta menurun, biaya jasa pembuatan akta jual beli, balik nama sertifikat, dan berbagai jasa notaris/PPAT bisa cenderung naik.
Proses balik nama sertifikat tanah yang melibatkan notaris/PPAT juga berpotensi mengalami penyesuaian harga jasa.
Prosedur dan Ketentuan Perpindahan Notaris ke Jakarta
Berdasarkan informasi resmi di situs SIPP Kemenkumham, prosedur perpindahan wilayah jabatan notaris meliputi:
Pendaftaran melalui sistem SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Pengangkatan dan Perpindahan Notaris).
Pembayaran tarif PNBP sesuai kategori daerah tujuan (dalam kasus pindah ke Jakarta: Rp500 juta).
Pengisian formulir dan pengajuan dokumen elektronik.
Pengiriman dokumen fisik ke Ditjen AHU sesuai jadwal.
Verifikasi dan pengecekan kelengkapan berkas.
Jika disetujui, notaris menerima SK perpindahan dan dapat mencetak dokumen resmi.
Total waktu penyelesaian dari pengumuman hingga SK diperkirakan sekitar 61 hari, dengan ketentuan tidak dipungut biaya tambahan selain PNBP yang diatur dalam PP.

