Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, hingga Demutualisasi BEI

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, hingga Demutualisasi BEI
Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tiga paket reformasi pasar modal sekaligus: insentif fiskal untuk ETF emas non‑delivery, pendirian bursa mineral khusus, dan finalisasi regulasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Semua ini merupakan bagian dari implementasi UU P2SK (Undang‑Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang memberdayakan OJK lebih besar dalam mengatur instrumen keuangan baru.

1. Insentif ETF Emas Non‑Delivery

Apa yang dikaji?

Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif fiskal berupa relaksasi pajak untuk instrumen Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas yang bersifat non‑delivery (tanpa penyerahan fisik). Usulan ini berasal dari OJK dengan tujuan memperdalam pasar modal domestik dan mendorong pertumbuhan produk investasi emas berbasis pasar modal.

Alasan insentif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perdagangan ETF emas non‑delivery tidak melibatkan pemindahan atau penyerahan fisik komoditas, sehingga pemberian kemudahan pajak dianggap lebih rasional. Skema insentif yang paling berpeluang adalah relaksasi perpajakan, meskipun detail mekanisme dan tarifnya belum diumumkan secara rinci.

Konteks regulasi

ETF emas sudah memiliki dasar regulasi melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di perusahaan efek dengan aset dasar emas. BEI sebelumnya menunda peluncuran ETF emas hingga 2026 dan dijadwalkan rilis perdana pada Juli 2026, sesuai perkembangan regulasi dari OJK.

2. Bursa Mineral Khusus

Mengapa bursa mineral?

Selain ETF emas, pemerintah juga menyiapkan kebijakan pendukung untuk pembentukan bursa mineral khusus. Tujuannya agar perdagangan komoditas mineral strategis (seperti nikel, tembaga, bauksit, dll.) dapat terintegrasi lebih kuat dengan pasar modal dan pengawasan OJK, sehingga meningkatkan liquiditas, transparansi, dan nilai tambah domestik.

Implementasi UU P2SK

Kebijakan ini merupakan bagian dari turunan UU P2SK yang penugasan regulasi dan pengawasan instrumen keuangan baru diserahkan lebih besar kepada OJK. Dengan demikian, OJK tidak hanya mengatur reksa dana, efek, dan lembaga keuangan, tetapi juga instrument terkait komoditas strategis yang diperdagangkan secara terstruktur di bursa.

3. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Apa itu demutualisasi?

Demutualisasi BEI adalah perubahan struktur kelembagaan bursa dari model “mutual” (hanya dimiliki oleh anggota bursa/perusahaan efek) menjadi perseroan terbuka yang kepemilikan dapat dimiliki oleh pihak lebih luas, termasuk investor umum dan institusi non‑anggota bursa.

Target waktu dan tujuan

OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi BEI selesai pada September 2026. Reformasi ini bertujuan:

Meningkatkan integritas dan likuiditas pasar modal

Memperjelas pembagian fungsi antara keanggotaan dan kepemilikan bursa

Memperkuat penegakan hukum dan tata kelola bursa yang lebih independen.

Implikasi bagi pelaku pasar

Setelah demutualisasi, struktur kepemilikan BEI akan lebih terbuka, berpotensi meningkatkan daya tarik investasi di bursa, serta memungkinkan skema governance yang lebih modern dan profesional. Bagi investor dan perusahaan efek, ini berarti ekosistem pasar modal yang lebih kompetitif dan transparan.

Dampak bagi Investor dan Pasar Modal Indonesia

ETF emas: Insentif pajak diharapkan membuat produk ETF emas lebih kompetitif terhadap investasi emas fisik (Antam, Galeri 24, dll.), sehingga menarik lebih banyak investor retail dan institusi masuk ke pasar modal berbasis emas.

Bursa mineral: Dapat membuka peluang baru bagi investor untuk terlibat dalam perdagangan komoditas mineral secara terstruktur, dengan regulasi dan pengawasan OJK yang lebih ketat.

Demutualisasi BEI: Berpotensi meningkatkan lĂ­quidos dan kepercayaan investor internasional terhadap pasar modal Indonesia, serta membuka ruang bagi inovasi produk keuangan baru di bursa.

Ketiga kebijakan ini, jikaimplemented dengan baik, akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar modal yang semakin mendalam, beragam, dan terintegrasi dengan sektor komoditas strategis.

Next Post Previous Post