OJK Optimalkan SLIK: Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Dukung Program 3 Juta Rumah
Energi kebijakan ini adalah mempercepat penyaluran kredit berkualitas, memperkuat intermediasi keuangan, dan mendorong inklusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha kecil yang sebelumnya masih sulit mengakses layanan keuangan formal.
Latar Belakang dan Tujuan Optimalisasi SLIK
SLIK merupakan infrastruktur informasi kredit yang dikelola OJK untuk menyediakan data debitur yang lebih mutakhir, akurat, dan relevan bagi lembaga jasa keuangan. Penyempurnaan SLIK bertujuan meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sekaligus menopang stabilitas sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menegaskan bahwa optimalisasi SLIK akan menjadi instrumen penting bagi lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan lebih tepat sasaran, termasuk untuk sektor perumahan yang kini menjadi fokus pemerintah. Informasi debitur yang lebih lengkap akan membantu proses penilaian KPR dan KPR bersubsidi menjadi lebih cepat, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Dampak bagi Program 3 Juta Rumah
Program 3 juta rumah merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan akses hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan SLIK yang lebih canggih, lembaga jasa keuangan dapat:
Mempercepat proses verifikasi debitur dan penilaian kelayakan KPR
Mengurangi risiko penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran
Meningkatkan kecepatan penyaluran KPR subsidi dan non-subsidi
Kiki menilai bahwa informasi debitur yang lebih akurat akan mendukung percepatan implementasi program 3 juta rumah, sekaligus menjaga kualitas penyaluran kredit. OJK juga mendorong sinergi antara perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan pemerintah untuk memastikan program ini berjalan efektif.
Perluasan Akses Pembiayaan UMKM
Sektor UMKM terus menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga 2026, porsi penyaluran kredit UMKM oleh perbankan berada pada kisaran 17%–21% dari total kredit secara keseluruhan. Optimalisasi SLIK diharapkan dapat:
Memperluas akses pembiayaan bagi UMKM yang sebelumnya belum terdata atau kurang terpantau dalam sistem kredit
Meningkatkan kualitas penilaian risiko sehingga UMKM dapat memperoleh pembiayaan dengan ketentuan yang lebih wajar
Mendukung implementasi POJK 19/2025 yang mewajibkan perbankan dan industri keuangan non-bank meningkatkan pembiayaan UMKM
OJK juga menekankan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit untuk debitur dengan kualitas non-lancar, khususnya untuk nominal kecil dan yang tidak terkait dengan data dalam SLIK, sehingga peluang pembiayaan bagi UMKM tetap terbuka.

