Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai 1 Juli 2026

 

Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Pemerintah mulai menerapkan pemungutan PPh untuk pedagang online melalui marketplace per 1 Juli 2026. Kebijakan ini membuat platform marketplace bertugas memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

Aturan ini merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. Namun, tidak semua pedagang online otomatis terkena pungutan karena ada batas omzet dan pengecualian tertentu.

Skema pajaknya

Inti kebijakannya adalah pemungutan PPh 0,5% atas omzet pedagang online yang memenuhi syarat. Untuk pedagang orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dan tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, pungutan ini masuk dalam skema PPh final UMKM.

Jika omzet masih di bawah Rp500 juta per tahun, pedagang online tidak dikenakan PPh final UMKM atas bagian omzet tersebut. Dengan kata lain, ambang Rp500 juta menjadi batas penting sebelum pungutan 0,5% mulai berlaku.

Simulasi perhitungan

Contoh yang dijelaskan dalam artikel menunjukkan pedagang dengan omzet Rp600 juta setahun. Dari jumlah itu, Rp500 juta tidak kena pajak, sedangkan sisa Rp100 juta dikenakan tarif 0,5%.

Perhitungannya menjadi Rp100 juta x 0,5% = Rp500 ribu. Simulasi ini menunjukkan bahwa pungutan tidak langsung dikenakan ke seluruh omzet, melainkan pada bagian yang melewati batas Rp500 juta.

Siapa yang terkena

Berdasarkan penjelasan DJP yang dikutip, pedagang online harus memenuhi dua syarat agar masuk skema PPh final UMKM: omzet lebih dari Rp500 juta dan tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun untuk wajib pajak orang pribadi, serta belum memilih skema perpajakan umum.

Artinya, pedagang dengan omzet kecil masih aman dari pungutan ini, sementara pedagang yang omzetnya menengah akan mulai dipotong sesuai ketentuan. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberi kepastian pajak bagi pelaku usaha digital.

Dampak bagi penjual

Bagi penjual online, aturan baru ini berarti pencatatan omzet harus lebih rapi. Marketplace akan menjadi pihak yang memungut pajak, sehingga seller perlu memahami batas omzet agar tidak salah menghitung kewajiban pajaknya.

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini memperluas kepatuhan pajak di ekosistem digital sekaligus menyesuaikan perlakuan antara perdagangan online dan offline. Dalam praktiknya, pedagang tetap perlu memantau laporan transaksi bulanan agar tahu kapan omzetnya melewati ambang Rp500 juta.

Next Post Previous Post