Pemerintah Tahan Tarif Listrik PLN: Periode Juli–September 2026 Tetap Tidak Naik

Pemerintah Tahan Tarif Listrik PLN: Periode Juli–September 2026 Tetap Tidak Naik

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 (Juli–September) tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Latar Belakang Kebijakan

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, keputusan menahan tarif listrik diambil demi:

Menjaga daya beli masyarakat,

Mendukung daya saing industri,

Memberikan kepastian bagi pelaku usaha, terutama UMKM.

Meskipun dalam kondisi tertentu harga energi dan biaya operasional dapat mendorong penyesuaian tarif, pemerintah memilih menahan tarif listrik agar tidak naik pada triwulan ini.

Daftar Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Triwulan III 2026

Berikut rincian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku Juli–September 2026 (angka menyesuaikan dengan beberapa sumber, ada perbedaan kecil karena pembulatan):

Golongan

Spesifikasi

Tarif per kWh

R-1/TR

900 VA (termasuk RTM)

Rp 1.352

R-1/TR

1.300 VA

Rp 1.444,70 – Rp 1.445

R-1/TR

2.200 VA

Rp 1.444,70 – Rp 1.445

R-2/TR

3.500 – 5.500 VA

Rp 1.699,53 – Rp 1.700

R-3/TR, TM

≥ 6.600 VA

Rp 1.699,53 – Rp 1.700

B-2/TR

6.600 VA – 200 kVA

Rp 1.444,70 – Rp 1.445

B-3/TM, TT

di atas 200 kVA

Rp 1.122

I-3/TM

di atas 200 kVA

Rp 1.122

I-4/TT

≥ 30.000 kVA

Rp 997

P-1/TR

6.600 VA – 200 kVA

Rp 1.699,53 – Rp 1.700

P-2/TM

di atas 200 kVA

Rp 1.533

P-3/TR

Penerangan Jalan Umum (PJU)

Rp 1.699,53 – Rp 1.700

L/TR, TM, TT

Layanan Khusus

Rp 1.645


Tarif tersebut berlaku sepanjang Triwulan III 2026, yaitu selama Juli, Agustus, dan September 2026.

Pelanggan Subsidi Juga Tak Naik

Untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi (rumah tangga subsidi, desa, dan lainnya), pemerintah juga memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, baik pelanggan nonsubsidi maupun subsidi tidak akan terdampak kenaikan tarif listrik pada periode ini.

Pernyataan PLN: Pasokan Tetap Andal

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah dan menegaskan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan tarif tetap ini.

PLN juga menjamin:

Pasokan listrik tetap andal,

Layanan pelanggan tidak terganggu,

Kesiapan menjaga keandalan jaringan selama triwulan III 2026.

Dampak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Kebijakan menahan tarif listrik ini membawa beberapa dampak positif:

Masyarakat rumah tangga: Tidak perlu khawatir biaya listrik naik selama tiga bulan, sehingga dapat lebih mudah mengatur pengeluaran rumah tangga.

UMKM dan industri kecil: Biaya operasional tetap, memberikan kepastian dalam perencanaan produksi dan keuangan.

Stabilitas ekonomi: Mencegah potensi kenaikan harga barang akibat meningkatnya biaya produksi, sehingga mendukung daya beli masyarakat secara lebih luas.
Next Post Previous Post