Pertamina Mulai Distribusikan B50 Sebanyak 37,92 Juta Liter
Latar Belakang Kebijakan B50
Kebijakan mandatori B50 merupakan pencampuran 50% bahan bakar nabati (BNN) berbasis minyak sawit (CPO) dan 50% solar konvensional. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 dan berlaku mulai 1 Juli 2026. Pemerintah menargetkan program ini untuk menghentikan total impor minyak solar pada 2026 sekaligus meningkatkan kemandirian energi nasional.
Langkah Awal Distribusi
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa distribusi awal sebanyak 37,92 juta liter B50 akan menjangkau hampir sebagian besar wilayah Indonesia. Distribusi ini merupakan bagian dari persiapan bertahap menuju cakupan nasional penuh, mengingat saat ini B50 hanya disalurkan melalui sebagian terminal Pertamina.
Kesiapan dan Uji Coba
Sebelum penerapan resmi, Kementerian ESDM dan Pertamina telah melakukan uji coba B50 di berbagai sektor, seperti otomotif, alat berat, dan perkeretaapian. Hasil uji coba menunjukkan tingkat keberhasilan mencapai 80–90%, dengan spesifikasi teknis yang ditingkatkan untuk menjaga performa mesin, termasuk kadar air maksimal 300 ppm dan monogliserida maksimal 0,47% massa.
Dampak dan Manfaat Ekonomi
Penerapan B50 diperkirakan dapat menyelamatkan anggaran hingga Rp 48 triliun pada akhir 2026. Selain itu, program ini juga berpotensi mengurangi devisa impor hingga USD 10,84 miliar per tahun, dengan mengubah seluruh pasokan solar nasional menjadi 100% berbasis sumber daya domestik. Di sisi lain, program ini diharapkan memperkuat nilai tambah industri kelapa sawit Indonesia dan menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan.

