Aksi Nge-tag Tempat Parkir dengan Berdiri Tuai Perdebatan, Ini Penjelasannya
Keributan akibat perebutan tempat parkir kembali viral di media sosial. Peristiwa ini dipicu tindakan seorang perempuan yang berdiri di slot parkir kosong untuk “nge-tag” atau menandai tempat tersebut sebelum mobilnya tiba. Lantas, apakah tindakan semacam itu diperbolehkan?
Kronologi Keributan
Peristiwa tersebut pertama kali ramai dibahas melalui media sosial Threads. Pengguna Threads dengan akun @radityarusydi mengunggah video dan menceritakan pengalamannya saat mencari tempat parkir.
Dalam unggahannya, petugas parkir disebut telah memberi tahu bahwa terdapat slot parkir yang kosong. Namun, ketika tiba di lokasi, pemilik akun tersebut mendapati seorang perempuan sudah berdiri di slot parkir tersebut.
Perempuan itu diketahui sedang menunggu mobilnya datang. Ia berdiri di lokasi untuk menandai tempat parkir dan mencegah pengendara lain menggunakan slot kosong tersebut.
Setelah sempat terlibat perdebatan, pemilik akun Threads itu akhirnya memilih mengalah. Akan tetapi, persoalan ternyata belum selesai. Pasangan suami istri yang melakukan aksi “nge-tag” parkir tersebut disebut menunggu pemilik akun di dalam area parkir.
Keributan pun terjadi dan videonya kemudian viral di media sosial. Peristiwa itu juga memunculkan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya aturan yang melarang seseorang menandai tempat parkir dengan cara berdiri di dalam slot kosong.
Tidak Ada Aturan Tertulis
Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengatakan, sejauh ini belum ada aturan tertulis yang secara khusus mengatur tindakan menandai tempat parkir menggunakan tubuh.
“Tidak dibenarkan secara etika. Karena balik lagi, saya bicara di sini belum ada aturan yang telah disepakati,” ujar Rio kepada detikOto, Selasa (18/8/2026).
Menurut Rio, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan etika dan kesopanan dalam menggunakan fasilitas parkir bersama. Setiap pengendara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan tempat parkir sesuai ketersediaan.
Dinilai Tidak Etis Jika Terlalu Lama
Rio menjelaskan, tindakan menandai tempat parkir menjadi kurang baik apabila dilakukan dalam waktu yang cukup lama, sementara kendaraan yang akan menggunakan slot tersebut belum berada di lokasi.
Sebagai contoh, seseorang meminta temannya mencari tempat parkir. Setelah menemukan slot kosong, orang tersebut kemudian turun dari mobil dan berdiri di lokasi untuk menunggu kendaraan datang. Jika proses itu berlangsung lebih dari satu atau dua menit, tindakan tersebut dinilai tidak etis.
“Yang kurang baik adalah, misalnya mobil dia belum masuk lot parkir, tapi sudah ada satu orang yang, misalnya dia nelpon temannya di dalam, infoin ada parkiran di lantai B2, terus dia standby di situ. Nah, itu membutuhkan waktu, lebih dari 1 menit atau 2 menit. Nah, itu saya rasa itu kurang baik,” jelas Rio.
Sebaiknya Hindari Konflik
Rio mengingatkan agar pengendara tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan parkir. Terlebih, belum ada aturan baku yang dapat menjadi dasar untuk menentukan pihak mana yang sepenuhnya benar dalam kasus tersebut.
Menurutnya, setiap orang bisa memiliki standar etika yang berbeda. Karena itu, pengendara sebaiknya menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gesekan, terutama jika situasinya mulai memanas.
“Karena balik lagi di sini tidak ada aturan yang berlaku, jadi bagaimana kita menyikapinya tanpa emosi. Kalau memang ada kejadian yang berpotensi menunjukkan friksi, lebih baik dihindari,” kata Rio.
Menandai tempat parkir dengan berdiri di slot kosong belum memiliki larangan tertulis yang berlaku secara umum. Namun, tindakan tersebut dapat dianggap tidak etis apabila dilakukan terlalu lama, sementara kendaraan belum tiba di lokasi.
Agar tidak menimbulkan keributan, pengendara sebaiknya menggunakan tempat parkir berdasarkan urutan kedatangan kendaraan. Jika terjadi perselisihan, selesaikan dengan tenang dan libatkan petugas parkir atau pengelola area, bukan dengan adu argumen maupun tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

