Aplikasi Cek Bansos: Cara Daftar Bantuan Kemensos untuk Agustus 2026

Aplikasi Cek Bansos: Cara Daftar Bantuan Kemensos untuk Agustus 2026

Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data atau usulan sebagai calon penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Namun, pengajuan bukan jaminan bantuan langsung cair: data akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah serta pemadanan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Apa itu aplikasi Cek Bansos?

Aplikasi Cek Bansos: Cara Daftar Bantuan Kemensos untuk Agustus 2026

Aplikasi ek Bansos adalah layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melihat status kepesertaan bantuan sosial dan berpartisipasi dalam pembaruan data penerima. Pastikan aplikasi yang diunduh mencantumkan pengembang Kementerian Sosial Republik Indonesia, agar terhindar dari aplikasi tiruan.

Di dalamnya terdapat fitur:

Cek Bansos, untuk memeriksa apakah seseorang terdaftar sebagai penerima manfaat

Usul, untuk mengajukan diri sendiri atau anggota keluarga yang dinilai layak namun belum tercatat

Sanggah, untuk melaporkan penerima yang diduga tidak lagi memenuhi kriteria

Fitur Usul dan Sanggah dibuat agar masyarakat bisa ikut mengoreksi data bantuan sosial di lapangan.

Cara membuat akun

Sebelum memakai fitur usulan, warga perlu membuat dan memverifikasi akun di aplikasi Cek Bansos.

Unduh aplikasi Cek Bansos dari toko aplikasi resmi pada ponsel.

Buka aplikasi, lalu pilih menu Buat Akun Baru.

Isi identitas sesuai KTP dan Kartu Keluarga, termasuk NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, serta email aktif.

Buat username dan kata sandi.

Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP jika diminta sistem.

Kirim pendaftaran dan tunggu proses verifikasi akun.

Setelah akun aktif, masuk kembali menggunakan username dan kata sandi yang telah dibuat.

Gunakan data kependudukan yang benar dan konsisten. Ketidaksesuaian nama, NIK, alamat, atau dokumen pendukung dapat membuat proses verifikasi tertunda atau usulan tidak disetujui.

Cara daftar bantuan Kemensos

Setelah akun terverifikasi, lakukan pengajuan melalui fitur Daftar Usulan atau menu Usul di aplikasi.

Login ke aplikasi Cek Bansos.

Buka menu Daftar Usulan/Usul.

Pilih anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang akan diajukan.

Lengkapi data yang diminta sistem, termasuk kondisi sosial-ekonomi dan alamat domisili.

Unggah foto kondisi rumah serta dokumen pendukung bila tersedia atau diminta.

Periksa kembali seluruh informasi, lalu kirim usulan.

Pantau perkembangan pengajuan melalui aplikasi atau lakukan konfirmasi ke kantor desa/kelurahan maupun Dinas Sosial setempat.

Kemensos menjelaskan bahwa usulan dari masyarakat akan diproses dengan keterlibatan pendamping PKH serta pihak desa atau kelurahan. Jalur formal juga dapat ditempuh melalui RT/RW, musyawarah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, hingga validasi pemerintah kabupaten/kota.

Cara cek status penerima

Untuk mengecek status bantuan pada Agustus 2026, warga dapat membuka laman resmi Cek Bansos Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id). Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP, isi kode verifikasi, lalu pilih Cari Data. Situs tersebut memang menyediakan kolom pencarian dengan NIK 16 digit.

Hasil pencarian dapat menunjukkan apakah nama terdaftar, wilayah penerima, jenis bantuan, serta status atau periode penyaluran. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos setelah pengguna berhasil login.

Hal yang perlu diperhatikan

Pengajuan melalui aplikasi adalah usulan pemutakhiran data, bukan pendaftaran instan yang otomatis menjadikan seseorang penerima bansos.

Penerima bantuan ditentukan berdasarkan kelayakan dan hasil verifikasi data pemerintah, termasuk pembaruan DTSEN.

Jangan membayar pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan bansos.

Jangan membagikan NIK, foto KTP, kode OTP, atau kata sandi kepada orang lain.

Jika menemukan penerima yang dianggap tidak layak, gunakan fitur Sanggah dengan informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bila data belum muncul atau pengajuan belum mendapat perkembangan, warga sebaiknya mendatangi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial sesuai domisili untuk meminta pengecekan data dan arahan tindak lanjut.

 

Next Post Previous Post