BEI Kaji Penyesuaian Batas Auto Rejection Saham Perdagangan

BEI Kaji Penyesuaian Batas Auto Rejection Saham Perdagangan

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji perubahan skema batas auto rejection above (ARA) dan auto rejection below (ARB) seiring rencana penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Rencana tersebut disampaikan BEI pada Kamis (20/8/2026). Bursa menyebut perubahan kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas serta mendukung proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih baik di pasar modal.

ARA dan ARB akan dibuat berjenjang

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, ketentuan baru mengenai ARA dan ARB masih dalam tahap pengkajian. Bursa juga masih menghimpun masukan dari pelaku pasar serta mempersiapkan aspek teknis sebelum aturan tersebut diterapkan.

“Dikembalikan ke standar,” ujar Iding saat menjelaskan rencana penyesuaian skema batas ARA dan ARB.

Dengan skema baru, batas ARA dan ARB tidak lagi diterapkan secara seragam untuk seluruh saham. Persentasenya akan disesuaikan dengan rentang harga saham secara harian atau intraday.

“Setiap saham ARA dan ARB-nya tidak sama. Ada jenjang sesuai dengan harga saham per hari,” kata Iding. Ia menambahkan bahwa implementasi aturan tersebut masih dikaji.

Berdasarkan usulan yang beredar dari data BEI dan Stockbit, skema batas ARA dan ARB yang dipertimbangkan adalah sebagai berikut:

Rentang harga saham

ARA

ARB

Rp1–Rp10

Nominal Rp1

Nominal Rp1

Rp11–Rp200

35%

15%

Rp201–Rp5.000

25%

15%

Di atas Rp5.000

20%

15%

Berbeda dari aturan saat ini

Usulan tersebut akan memperbarui ketentuan yang berlaku. Saat ini, batas auto rejection BEI menggunakan beberapa jenjang harga, yakni ARA sebesar 35% untuk saham berharga Rp50 hingga Rp200, 25% untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000. Batas ARB yang berlaku adalah 15% untuk rentang harga tersebut.

Apabila batas minimum saham diturunkan menjadi Rp1, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki mekanisme khusus berupa batas nominal Rp1. Dengan demikian, pergerakan harga saham pada rentang tersebut tidak dihitung menggunakan persentase, melainkan berdasarkan batas nominal.

Rencana penghapusan batas harga minimum Rp50 juga akan memungkinkan saham diperdagangkan pada harga di bawah level yang selama ini dikenal sebagai “saham gocap”. BEI menyatakan detail final kebijakan akan disampaikan setelah proses konsultasi dengan pelaku pasar dan pengukuran kesiapan sistem perdagangan Anggota Bursa selesai.

Kriteria Papan Pemantauan Khusus ikut disesuaikan

Selain mengubah batas harga minimum dan skema ARA-ARB, BEI berencana menyesuaikan ketentuan pada Papan Pemantauan Khusus.

Bursa disebut berencana menghapus kriteria 1 dan kriteria 11.2 pada papan tersebut. Langkah ini dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuan Papan Pemantauan Khusus dengan kebijakan baru mengenai harga minimum saham.

Saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus tetap memiliki mekanisme perdagangan dan batas auto rejection tersendiri. Dalam ketentuan yang berlaku, saham pada papan tersebut diperdagangkan melalui mekanisme periodic call auction dan memiliki kriteria tertentu, termasuk harga rata-rata selama enam bulan yang berada di bawah Rp51.

Masih menunggu keputusan final

BEI menegaskan bahwa seluruh angka dan ketentuan yang beredar masih berupa usulan. Aturan final akan ditetapkan setelah melalui proses pengkajian, konsultasi dengan pemangku kepentingan, serta penyesuaian sistem perdagangan.

Perubahan ini berpotensi memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham berharga rendah. Namun, penerapannya juga perlu diikuti pengawasan yang kuat karena saham pada level harga rendah cenderung memiliki risiko volatilitas dan fluktuasi yang lebih tinggi.

Next Post Previous Post