Kurs Dolar-Rupiah, Selasa 18 Agustus 2026, Dolar pada Rupiah Senilai Rp 17.845
| (Foto Kurs Dolar-Rupiah dari Bank BCA) |
Pada perdagangan Selasa, 18 Agustus 2026, nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah (IDR) berada di kisaran Rp 17.845 per USD. Posisi ini menunjukkan pelemahan tipis rupiah dibandingkan penutupan sebelumnya, sejalan dengan dinamika pasar global dan ekspektasi kebijakan moneter domestik.
Posisi dan Pergerakan Hari Ini
Kurs spot pagi hari: rupiah diperdagangkan sekitar Rp 17.847/USD pada pukul 09.00 WIB, melemah sekitar 49 poin (0,28%) dari level sebelumnya Rp 17.798.
Pembukaan sesi: rupiah dibuka melemah tipis ke Rp 17.830/USD, turun 0,06% pada awal perdagangan.
Data referensi lain: sejumlah platform menampilkan angka di kisaran Rp 17.849–17.851/USD pada sesi yang sama.
Angka Rp 17.845 yang Anda sebutkan berada tepat di tengah rentang pergerakan intraday tersebut, sehingga dapat dijadikan angka representatif untuk ringkasan harian atau judul artikel.
Faktor yang Mempengaruhi Pergerakan
Beberapa faktor utama yang mendorong pergerakan rupiah hari ini:
Ekspektasi suku bunga dan komunikasi bank sentral: pasar mencermati prospek kebijakan BI Rate serta intervensi di pasar NDF (non-deliverable forward) yang turut memengaruhi sentimen.
Indeks dolar AS (DXY): indeks dolar terpantau sedikit melemah (sekitar 0,11% ke 99,528 pada pukul 09.00 WIB), namun tekanan terhadap rupiah tetap ada karena faktor domestik dan aliran modal.
Proyeksi analis: beberapa analis memperkirakan rupiah bergerak dalam rentang Rp 17.750–17.900/USD sepanjang hari, didorong oleh pidato Presiden Prabowo dan sinyal kebijakan ekonomi.
Acuan Resmi: Kurs BI dan Kurs Pajak
Selain kurs pasar, dua acuan resmi yang sering dipakai dalam artikel keuangan:
JISDOR (BI): pada Jumat, 14 Agustus 2026, JISDOR tercatat Rp 17.836/USD.
Kurs Pajak (KMK): untuk periode 12–18 Agustus 2026, kurs USD dalam Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan Rp 17.960/USD, digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN, dan pajak lainnya.
Perbedaan antara kurs pasar (sekitar Rp 17.845) dan kurs pajak (Rp 17.960) wajar terjadi karena fungsi dan metode penentuannya berbeda.

